Oleh MC KOTA PEKANBARU, Jumat, 5 Januari 2024 | 12:23 WIB - Redaktur: Tobari - 228
Pekanbaru, InfoPublik - Sebanyak 26 jalan milik Pemko Pekanbaru diambil alih Pemprov Riau. Perubahan status jalan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.7464/x/2023.
Daftar jalan Pemko Pekanbaru yang statusnya dialih ke Pemprov Riau antara lain, Jalan Arifin Ahmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai (Nangka). Kemudian, Jalan Akses Siak IV (Jalan Jenderal Sudirman di wilayah Rumbai), Jalan Jenderal Sudirman (pusat kota), Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Soebrantas.
Selanjutnya, Simpang Jalan Pramuka-Jalan Sembilang (Rumbai) hingga ke kawasan perkebunan PT SIR. Jalan Naga Sakti-Melati, Jalan Riau, Jalan Riau ujung, Jalan Kakek Setia Kaisar, Jalan Pesantren, Simpang Jalan Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Meredan.
Lalu, Jalan Cut Nyak Dhien, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hang Tuah, Jalan M Yamin, Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Jalan Juanda, Simpang Jalan Hang Tuah hingga Simpang Jalan Pesantren.
Berikutnya, Jalan Adi Sucipto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Kartama, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Teropong, Jalan M Dahlan, Jalan Cipta Karya Ujung, Jalan Diponegoro, Jalan Cipta Karya, Jalan Pattimura, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gadjah Mada.
"Kami memperoleh surat keputusan (SK) terbaru. SK itu terkait Kewenangan Jalan Provinsi," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Kamis (4/1/2024).
Dengan surat tersebut, maka ada sejumlah jalan yang diambil alih oleh Pemprov Riau. Jalan yang diambil alih Pemprov Riau antara lain, Cipta Karya, Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Soekarno-Hatta, Parit Indah, dan Pesantren.
Jadi, pemko harus berkoordinasi dengan Pemprov Riau. Diharapkan, gubernur Riau memprioritaskan pembenahan jalan provinsi di Kota Pekanbaru. (Kominfo11/RD5/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id