:
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 5 Januari 2024 | 10:05 WIB - Redaktur: Tobari - 76
Sleman, InfoPublik - Guna mengawal proses pemilihan umum serentak tahun 2024 secara jujur dan adil, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping membuka kesempatan bagi warga masyarakat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2024) bahwa jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan di wilayah Kapanewon Gamping sebanyak 285 orang yang akan ditugaskan pada 282 Tempat Pemungutan Suara Reguler dan 3 Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus yang tersebar di Kalurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur.
Ia menuturkan, Pengawas TPS memiliki peran yang sangat vital dalam tahapan pemungutan suara yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Karena Pengawas Tempat Pemungutan Suara harus dapat memastikan selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi pelanggaran ataupun kecurangan.
“Salah satu pihak yang memiliki peranan penting dalam proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara adalah Pengawas TPS. Karena keberadaannya menjadi instrumen penting yang ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga diperlukan Pengawas TPS yang memiliki sosok aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya agar dapat memainkan peran pentingnya,” terang Adnan.
Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11 disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam ketugasan pengawasan pemilu.
Adapun Pengawas TPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara, sejumlah dokumen yang harus diserahkan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 antara lain surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, salinan kartu tanda penduduk elektronik, pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, salinan ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bermaterai.
“Terkait fasilitasi pemeriksaan surat keterangan sehat secara umum tanpa cek laboratorium dapat diperoleh di UPT Puskesmas setempat. Calon Pengawas TPS tidak dipungut biaya sesuai hasil tindak lanjut Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor: 001/KP.01/K.YO-04/01/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Permohonan Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Sleman yang dapat dilayani mulai Tanggal 2 hingga 10 Januari 2024 dengan membawa berkas pendaftaran sebagai bukti,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)