:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 1 Januari 2024 | 05:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 66
Bengkulu, InfoPublik - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau menyalakan petasan pada malam pergantian tahun baru 2024. Imbauan ini disampaikan langsung Kapolresta Bengkulu AKBP Deddy Nata, S.I.K, Minggu (31/12).
"Masyarakat dilarang menggunakan atau menyalakan petasan (mercon) karena sangat berbahaya dan bisa melukai bahkan menghilangkan nyawa orang," jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga mengimbau agar pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan menjelang perayaan tahun baru 2024 karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan orang sekitar.
Jika para pedagang tetap nekat untuk menjual petasan, maka anggota kepolisian akan melakukan penertiban.
Ia mengatakan, imbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menjaga kenyamanan masyarakat Kota Bengkulu.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk bijak dalam merayakan malam pergantian tahun, khususnya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dilingkungan masing-masing.
Selain Polresta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebelumnya juga mengimbau masyarakat untuk tak menyalakan petasan pada malam pergantian tahun 2023 ke 2024.
Pemkot menyarankan para masyarakat dapat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif yang tentunya tak menggangu masyarakat lainnya. Belum lagi dikhawatirkan adanya potensi bencana dalam pergantian tahun mengingat pancaroba di penghujung tahun.
"Terkait dengan beberapa aktivitas yang bisa berdampak membahayakan sudah seyogyanya itu dihilangkan," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu Gita Gama.
Namun, Gita menyebutkan, penyalaan petasan di tahun baru sudah menjadi tradisi ataupun kearifan lokal yang kerap dilakukan masyarakat. Meskipun begitu, Pemkot tetap mengimbau masyarakat untuk tak menyalakan petasan pada perayaan tahun baru.
"Jika masih ada yang ingin menyalakan petasan kami mengimbau untuk berhati-hati. Karena kita tidak ingin terjadi kecelakaan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh petasan tersebut. Untuk itu, kita lebih menyarankan para masyarakat merayakan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan positif," jelasnya.
Berkenaan dengan hal ini, Pemkot juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengawal dan mengantisipasi agar situasi serta kondisi pada tahun baru bisa dikendalikan.
Untuk diketahui, bermain petasan dinilai melanggar Undang-undang. Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja. Namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat hukum. (**)