- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB
: Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyerahkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat 22/12/2023.
Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Jumat, 29 Desember 2023 | 21:43 WIB - Redaktur: Juli - 101
Banda Aceh, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan.
Prosesi penyerahan SK tersebut berlangsung dengan khidmat di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jumat (29/12/2023).
Selain menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan bagi T. Mirzuan, Achmad Marzuki juga melantik A. Murtala, Sekretaris Daerah Aceh Utara, sebagai Penjabat Bupati Aceh Jaya, dan Asra, Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, sebagai Penjabat Bupati Aceh Tamiang.
Achmad Marzuki dalam sambutannya menyampaikan beberapa pesan penting yang menjadi tugas utama para Penjabat Bupati.
Pesan tersebut mencakup agenda nasional seperti penanggulangan stunting dan inflasi, yang juga berlaku umum di tingkat daerah.
Beliau juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Selain itu, para Penjabat Bupati diminta untuk memastikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dapat dijalankan tepat waktu, sehingga proses pembangunan dapat dimulai lebih awal.
"Bangunlah komunikasi yang harmonis dengan berbagai pihak, terutama dengan lembaga legislatif, yudikatif, ulama, dan elemen masyarakat lainnya, demi menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah. Dengan situasi yang aman dan terkendali, pembangunan dapat berjalan lancar," ujar Achmad Marzuki.
Penyerahan SK ini menjadi tanda kepercayaan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap T.Mirzuan untuk melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Aceh Tengah.
Keberlanjutan kepemimpinan ini diharapkan mampu membawa daerah menuju kemajuan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Disampaikan, dengan diterimanya SK Mendagri tersebut, T.Mirzuan, akan melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Aceh Tengah, sampai dengan terpilih dan dilantiknya Bupati definitif melalui pilkada serentak 2024 yang akan datang.
Beberapa waktu yang lalu, DPRK Aceh Tengah juga mengusulkan tiga nama calon pengganti Mirzuan yang habis masa jabatannya pada Jumat, 29 Desember 2023 ini. Namun Mendagri masih memberikan kercayaan ini kepada Mirzuan untuk melanjutkan memimpin Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah. (Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)