PA Suwawa : Nikah Siri Dilakukan Masyarakat Karena Kurang Pemahaman Pentingnya Pencatatan Pernikahan
: Tampak puluhan pasangan di wilayah Bone Pesisir saat mengikuti sidang istbat nikah terpadu Kabupaten Bone Bolango tahun 2023 yang dilaksanakan oleh PA Suwawa, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonepantai, Rabu (20/12/2023). (F.AKP)
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 21 Desember 2023 | 20:48 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 242
Bonepantai, InfoPublik - Ketua Pengadilan Agama (PA) Suwawa, Royana Latif, mengatakan pihaknya tidak dapat memungkiri bahwa pernikahan ilegal yang sering dilakukan oleh masyarakat dengan istilah nikah siri terus dilakukan hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua PA Suwawa, Royana Latif pada pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu Kabupaten Bone Bolango tahun 2023 yang diikuti sebanyak 59 pasangan di wilayah Bone Pesisir, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonepantai, Rabu (20/12/2023).
Menurut Royana, nikah siri ini terus dilakukan karena masih kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan, terutama bagi perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, karena masih minimnya sosialisasi serta belum adanya sanksi yang memiliki efek jera bagi oknum yang menikahkan dan para pelaku nikah siri.
”Olehnya melalui sinergitas pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini, kami PA Suwawa bergerak dengan harapan gerakan ini akan berdampak pada terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bone Bolango,” ujar Royana.
Lebih lanjut, Royana mengungkapkan pelaksanaan itsbat nikah pada dasarnya merupakan upaya Pengadilan Agama dalam membantu pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Sebagaimana ketentuan dalam Kompilasi hukum islam Pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ayat (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Ia mengatakan berdasarkan data kependudukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango masih banyak warga masyarakat terutama yang belum terdata status pernikahannya dalam akta pernikahan.
“Alhamdulillah, berkat saling sinergi antara Pengadilan Agama Suwawa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango, serta Kementerian Agama dan Baznas Bone Bolango sehingga hingga kami bisa menyelenggarakan kegiatan isbat nikah ini,” kata dia.
Royana pun menyebutkan dalam itsbat nikah kali ini, PA Suwawa menyidangkan sebanyak 59 perkara, yang sudah terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi secara ketat oleh tim PA Suwawa yang terdiri dari hakim dan bagian kepaniteraan PA Suwawa.
“Kami berharap perkara ini dapat dikabulkan semua permohonannya oleh bapak ibu hakim yang memeriksa perkara, sehingga agenda pemerintah mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bone Bolango dapat perlahan namun pasti akan tertuntaskan,” tutup Royana. (AKP)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id