: Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemkab PPU Ikuti FGD Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 19 Desember 2023 | 21:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 35
Penajam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Selasa (19/12/2023) di aula lantai I Kantor Bupati PPU. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU AKP Dian Kusnawan dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PPU Doni Dwi Wijayanto sebagai narasumber.
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku pengadaan atas mekanisme tahapan pengadaan serta regulasi hukumnya. Adanya pemahaman ini diharapkan menjadi bekal mitigasi risiko bagi pelaku pengadaan sehingga tidak muncul permasalahan hukum berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah PPU Ahmad Usman saat membuka kegiatan menyampaikan pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian. Oleh karena itu, penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa menjadi penting. Namun demikian, pada praktiknya, proses pengadaan barang dan jasa memiliki potensi permasalahan/risiko mengingat panjang dan kompleksnya alur pengadaan barang dan jasa.
“Adapun hal-hal yang dapat memicu persoalan hukum di antaranya perencanaan yang kurang matang, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, lemahnya pengendalian kontrak, adanya niat jahat, dan ketidakharmonisan regulasi,” ungkapnya.
Begitu pula pengetahuan atas regulasi hukum, menurutnya, menjadi penting untuk dikuasai agar terhindar dari pelanggaran hukum atas pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan program serta kegiatan di lingkungan Pemkab PPU.
Ahmad Usman menyebut antisipasi dan perbaikan harus selalu dilakukan secara berkelanjutan dengan terus membangun dan menjaga integritas pelaku pengadaan barang dan jasa, meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan, memaksimalkan peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) melalui probity audit, kerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) atau ahli PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) dalam bentuk pendampingan PBJ yang bernilai besar atau menyangkut hajat hidup masyarakat yang berdampak besar, kerja sama KPK dan BPKP melalui koordinasi dan supervisi serta bentuk clearing house.
“Kiranya saya berharap, Focus Group Discussion (FGD) ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang berbagai perspektif hukum yang berkaitan pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
Ia meminta para peserta yang hadir untuk terus meningkatkan produktivitas, disiplin kerja, dan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga pelayanan dapat dirasakan secara langsung dan optimal. (Nis/*DiskominfoPPU)