Marbun: Uji Kompetensi Menjadi Acuan dan Pertimbangan dalam Pelaksanaan Rotasi Jabatan

: Marbun : Uji Kompetensi Menjadi Acuan Dan Pertimbangan Dalam Pelaksanaan Rotasi Jabatan Dibuka Pj Bupati PPU, Diikuti Pejabat Eselon II, III, IV, Fungsional dan Kepsek


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Minggu, 17 Desember 2023 | 17:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 34


Pemajam, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun membuka secara resmi kegiatan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Minggu (17/12/2023) di Kantor Bupati PPU.

Uji kompetensi ini diikuti masing-masing 31 pejabat setara eselon II dan 690 pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional dan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di lingkungan Pemkab PPU.

Kegiatan uji kompetisi ini akan dilaksanakan di dua tempat masing-masing kantor bupati PPU dan SMPN 10 Kelurahan Nenang, Penajam mulai 17-20 Desember 2023.

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan dirinya berharap melalui uji kompetensi ini nantinya dapat menempatkan jabatan sesuai dengan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan sehingga dapat mendukung seluruh program dalam rangka membangun daerah yang sesuai dengan visi dan misi Kabupaten PPU.

"Saya berharap bapak ibu memiliki kemampuan secara teknis dalam membantu dan mendukung program-program untuk kemajuan daerah. Bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan pada jabatan yang dipegang serta memiliki integritas tinggi dan profesional," pesan Makmur Marbun.

Berdasarkan aturan perundang-undangan tambah dia, uji kompetensi ini merupakan instrumen untuk mengukur, mengevaluasi dan menilai tingkat kesesuaian dan relevansi kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dengan jabatan yang diduduki saat ini.

Nantinya melalui uji kompetensi ini juga akan mendapatkan rekomendasi dari tim seleksi independen, serta untuk memetakan kompetensi yang dimiliki masing-masing pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut. Sehingga uji kompetensi ini akan menjadi acuan dan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi mutasi.

"Dengan kata lain bahwa cara dan aturan ini bertujuan untuk mencari pejabat yang sesuai dengan jabatan dan dapat bekerja secara maksimal," jelasnya.

Sementara itu asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Utama pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, Wakiran dalam kesempatan ini mengatakan bahwa tujuan uji kompetensi adalah untuk mendekatkan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pejabat dengan kompetensi yang ditetapkan sebagai standar dalam suatu jabatan, maka penilaian atau uji kompetensi ini dilakukan.

Dikatakannya bahwa ada beberapa tahapan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh pansel diantaranya seperti penulisan makalah, persentasi dan wawancara.

" Selain itu juga akan dilakukan tes kompetensi sebagai bahan masukan untuk pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati di dalam menetapkan rekomendasi penempatan pegawai," jelasnya.(Humas6/Humprot/*DiskominfoPPU).