- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:57 WIB
: Foto : Adolof Labetubun.
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Minggu, 17 Desember 2023 | 10:35 WIB - Redaktur: Juli - 122
Langgur, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui aplikasi Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA) di Balai Desa Langgur, Sabtu (16/12/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fillips Lodewijk Rahantoknam menjelaskan maksud pelaksanaan kegiatan agar pelaku usaha mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia yang telah menetapkan dua arah kebijakan, yaitu Peningkatan inovasi untuk pencapaian target penanaman modal dan Peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif (pelayanan tanpa terkecuali) dan berkelanjutan.
“Sedangkan tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman mengenai alur proses dan pentahapan perizinan berusaha berbasis risiko agar memudahkan pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terintegrasi langsung ke Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia melalui sistim Online Single Submission (OSS)," ungkap Rahantoknam.
Menurutnya, kegiatan bimtek juga memberikan pemahaman terkait informasi sistem perizinan berbasis elektronik secara mandiri yang semula diakses dengan sistem OSS versi 1.1 kini mengalami pembaharuan ke sistem OSS-RBA.
Diharapkan dengan terselenggaranya bimtek maka pelaku usaha yang belum memiliki NIB dapat mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran secara online dalam rangka memperoleh NIB versi OSS-RBA dan bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dari sistem OSS versi 1.1 dapat melakukan migrasi data ke sistem baru, yaitu OSS-RBA.
“Kami berharap bimtek ini benar-benar dimanfaatkan secara baik oleh Bapak dan Ibu pelaku usaha sehingga semua dapat memperbaharui perizinan usahanya secara online pada sistim OSS-RBA dan atau mengurusi NIB yang baru," pesannya.
Fillips Rahantoknam menambahkan, Pelaku Usaha dapat melaporkan Kegiatan usahanya secara Online melalui Pengisian Data LKPM Online per triwulan bagi pelaku usaha Non-UMK dan per semester bagi pelaku usaha UMK.
Jika pelaku usaha mengalami kesulitan maka dapat berkonsultasi ke Dinas PMPTSP Maluku Tenggara setiap jam kerja. Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha dapat didampingi petugas PMPTSP mengoperasionalkan aplikasi OSS-RBA. (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun).