Pemutakhiran DTKS, Bahasan Minta Dinsos Validasi Data

: Wakil Walikota Pontianak, Bahasan pada Rapat Pemutakhiran DTKS


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 15 Desember 2023 | 14:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 81


Pontianak, InfoPublik - Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu mendapat perhatian serius berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan di Kota Pontianak. Pasalnya, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. 

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil menjadi kendala dalam pemberian bantuan.

“Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis serta memadankan data penerima bantuan dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil,” ujarnya saat membuka rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (15/12/2023).

Menurutnya, pemutakhiran dan pemadanan dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Ia meminta Dinas Sosial Kota Pontianak untuk segera melakukan validasi terhadap data yang tidak masuk dalam DTKS.

“Masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan dapat diusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) melalui Dinas Sosial Kota Pontianak,” kata Bahasan.

Dalam upaya mencapai target percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran, Pemerintah Kota Pontianak memiliki tiga strategi kebijakan. Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.

“Program penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan data terkini dan memiliki pemeringkatan status atau tingkat kesejahteraan bagi seluruh penduduk dilengkapi nama dan alamat, yang mana data tersebut menjadi rujukan sasaran intervensi seluruh program,” pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 11 November 2024 | 21:00 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ingatkan ASN Soal Netralitas dan Inovasi
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 8 November 2024 | 21:08 WIB
Sekda Pontianak Tekankan Pentingnya Percepatan Penyerapan Anggaran 2024
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 7 November 2024 | 14:25 WIB
Ingin Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Natuna Belajar Langsung ke Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:36 WIB
Pemkot Pontianak dan Indomaret Salurkan 325 Paket Nutrisi untuk Batita Stunting
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:11 WIB
Pemkot Pontianak Galakkan Penanaman Lidah Buaya untuk Petani Lokal
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Pemkot Pontianak Tata Reklame demi Ekonomi Berkelanjutan dan Estetika Kota
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:46 WIB
Lomba Berjepin Antar-ASN Pontianak Meriahkan Hari Jadi ke-253 Kota Pontianak