: Makmur Marbun Lantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Sidorejo, Desa Gunung Mulia dan Desa Bumi Harapan Tahun 2023
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 12 Desember 2023 | 21:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 64
Penajam, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sidorejo, Desa Gunung Mulia dan Desa Bumi Harapan tahun 2023 di aula lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (12/12/2023).
Turut hadir Plh.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukhtar, para camat se-Kabupaten Penajam PPU, para kepala desa dan Ketua BPD beserta anggota.
Dalam sambutannya Pj Bupati PPU Makmur Marbun menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD PAW Desa Sidorejo, Desa Gunung Mulia dan Desa Bumi Harapan yang baru saja dilantik.
"Semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya kita membangun Kabupaten PPU, dengan rasa optimisme dan rasa percaya diri untuk berkarya lebih mewujudkan PPU yang maju dan sejahtera," ungkapnya.
Lanjut Makmur mengatakan keberhasilan dari suatu pemerintahan desa, terletak pada pemerintahan desa itu sendiri. Dalam hal ini pemerintah telah membuat aturan mengenai pemerintahan desa, agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.
"Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,"terangnya.
Pj Bupati PPU menambahkan, tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 110/2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan," jelasnya.
Lebih lanjut BPD sebagai lembaga formal juga mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga. Untuk itu, BPD juga harus mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.
"Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,"harapnya.
Di akhir sambutan orang nomor satu di PPU meminta kepada anggota BPD untuk aktif dalam menggali informasi dan menjalin komunikasi, baik dengan warga masyarakat, sesama anggota BPD, pemerintah desa, maupun aparat kecamatan atau kabupaten.
"Sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai penyerap, penampung dan penyalur aspirasi yang baik. Laksanakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab dan pelajari serta pahami betul tugas dan fungsi Saudara-Saudara sebagai pengurus BPD," pungkasnya. (Man/*DiskominfoPPU)