Makmur Marbun Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

: Makmur Marbun Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Senin, 11 Desember 2023 | 17:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 43


Penajam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialiasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024, di Hotel Grand Nusa Penajam pada Senin (11/12/23).

Tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda PPU Sodikin, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda PPU Ahmad Usman, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru serta para ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU yang mengikuti sosialisasi secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang tentu diharapkan berjalan secara lancar dan damai untuk keseluruhan proses Pemilu baik pra maupun pasca Pemilu.

Berkaitan dengan pemilu, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN dituntut tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara. Hal ini ditegaskan kembali oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi.

“Kita diingatkan kembali bahwa kita selaku ASN kita diminta netral dalam menyikapi, menyambut pesta demokrasi yang dilaksanakan,” ungkapnya.

Makmur menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh ASN menjelang Pemilu 2024 yaitu bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, adil, objektif, bebas pengaruh dan tidak memihak.

“Menjelang Pemilu 2024 kita harus punya semangat menyikapi hiruk pikuk Pemilu, kita harus yakinkan bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, adil, objektif dan tidak memihak kepada siapapun itu,”terang Makmur.

Lebih lanjut Makmur menambahkan, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Kita harus punya sikap bahwa kita tidak memihak kepada pasangan calon atau calon apapun itu, kita hanya diberi ruang untuk memberikan pelayanan,” tegasnya.

Selain itu, guna mewujudkan situasi yang kondusif, aman dan damai pada masyarakat PPU pada Pemilu 2024, Makmur menghimbau kepada para ASN maupun masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax ataupun kampanye hoax yang negatif.

“Tidak boleh menyebar hoax, karena isu hoax yang negatif dapat menimbulkan perpecahan diantara masyarakat,” tutupnya. (Sha/*DiskominfoPPU)