Probolinggo, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat evaluasi akhir kinerja bidang penegakan hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Probolinggo di Golden Tulip Holland Resort Batu, Jum’at dan Sabtu (8-9/12/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Santiyono didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto ini diikuti peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu DBHCHT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Rapat evaluasi akhir kinerja bidang penegakan hukum DBHCHT Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh pejabat dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Satpol PP Kabupaten Probolinggo, BPPKAD, Bapelitbangda, DKUPP dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo.
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bidang Penegakan Hukum dan Surat Edaran Nomor SE-4 BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai Untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Pengakan Hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Santiyono mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan evaluasi akhir (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum untuk mengukur keberhasilan dan capaian yang dilakukan oleh OPD pengampu DBHCHT khususnya di bidang penegakan hukum.
“Seluruh poin penghitungan dari penilaian kinerja di bidang penegakan hukum maksimal adalah 100 poin. Dalam hal pemerintah daerah nilainya melebihi 100 poin. Kelebihan poin tersebut dapat menjadi saldo poin awal untuk penghitungan penilaian kinerja tahun berikutnya meliputi kinerja koordinasi, pembentukan KIHT, kinerja sosialisasi, kegiatan pengumpulan infromasi dan kinerja operasi pemberantasan BKC Ilegal,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menyampaikan kegiatan bidang penegakan hukum tahun anggaran 2023 dengan sumber dana dari DBHCHT.
“Kegiatan yang sudah dilakukan diantaranya program sosialisasi ketentuan dibidang cukai, penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta program pemberantasan barang kena cukai illegal untuk mendukung bidang penegakan hukum,” ujarnya.
Selanjutnya operasi bersama pemberantasan barang kena cukai illegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan /Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah, kepala daerah menyampaikan laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal kepada Kantor Wilayah Bea Cukai dan /Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai.
“Selain itu, penyediaan/pemeliharaan sarana dan atau prasarana pendukung dikoordinasikan dengan bea cukai serta pemerintah daerah membuat rencana kerja dan melaksanakan kegiatan di bidang penegakan hukum dan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai,” jelasnya.
Sugeng menjelaskan kegiatan dilakukan dengan memberikan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat yang dikemas dengan hiburan rakyat sesuai Surat Edaran Nomor/SE-3BC/2022 melalui pertunjukan rakyat, festival tembakau dan colour run. Tagline yang diangkat Gempur Rokok Ilegal.
“Kita juga melakukan pengumpulan informasi rokok illegal menggunakan Siroleg (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal. Sekaligus operasi gabungan bersama Bea Cukai Probolinggo,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)