- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw
Oleh MC KAB JAYAPURA, Sabtu, 9 Desember 2023 | 11:41 WIB - Redaktur: Tobari - 2K
Sentani, InfoPublik - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw mengatakan, sesuai keputusan Gubernur Provinsi Papua untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jayapura 2024 sebesar 3 persen lebih dari UMKM Kabupaten Jayapura tahun 2023.
UMK Kabupaten Jayapura dari Rp3.864.696 menjadi Rp. 4.024.270 tahun 2024. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kab. Jayapura, Esau Awaoitauw saat diwawancara di Aula Balai Latihan Pertanian Provinsi Papua, Yahim, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (2/11/2023).
Berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 188.4/398/Tahun 2023 tentang UMP Provinsi Papua Tahun 2024 naiknya lumayan besar sekitar 3 persen lebih.
"Lalu berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Jayapura nomor: 900/132/SE/SET tentang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 yang sudah ditetapkan. Jadi, kita tetap ikuti dari provinsi, sehingga kalau kita mau rubah maka rubahnya harus naik dan tidak bisa turun," katanya.
Faktanya memang jika dilihat di lapangan, UMK ini terlalu tinggi untuk para pelaku usaha atau badan-badan usaha yang ada di daerah ini.
Mengingat sejak Agustus lalu hingga saat ini tingkat dari daya beli masyarakat sudah sangat menurun, seperti juga tingkat hunian hotel juga alami penurunan. Memang pemasukan para pelaku usaha ini sudah berkurang, namun untuk UMK nya malah naik hingga membuat kesulitan bagi mereka juga.
"Sehingga kami tidak terlalu menekan ke pelaku usaha. Nantinya, mereka sendiri dengan para pekerja sepakati bersama untuk besaran UMK 2024 tersebut," imbuhnya.
Untuk itu, Esau berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan bagi para karyawan di Bumi Khenambay Umbay.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi aturan terkait UMK tersebut, jika tidak tentu ada sanksi yang dapat diberikan.
"Semua perusahaan wajib untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut. Jika ada pelaku usaha atau pengusaha yang merasa keberatan terhadap UMK ini nanti tinggal bersepakat dengan para pekerjanya saja terkait UMK 2024 ini," pungkasnya. (kab jayapura/toeb)