BPOM RI Gelar Pengendalian Anti Mikrobial Resistance (AMR) dan Pelaporan Farmacovigilans

: BPOM RI Gelar Pengendalian Anti Mikrobial Resistance (AMR) dan Pelaporan Farmacovigilans Melalui Peningkatan Awareness Penanggung Jawab Sarana Pelayanan Farmasi Tahun 2023


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 8 Desember 2023 | 08:45 WIB - Redaktur: Kusnadi - 68


Penajam, InfoPublik - Badan Pengawasan Obat dan Makanan {BPOM) Republik Indonesia (RI) gelar pengendalian anti mikrobial resistance (AMR) dan pelaporan farmacovigilans melalui peningkatan awareness penanggung jawab sarana pelayanan farmasi tahun 2023 di aula lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (07/12/2023).

Menghadirkan narasumber Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP BPOM Mimin Jiwo Winanti, Direktur Pengawasan Keamanan Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikosopika. Prekursor dan Zat Adikif BPOM Nova Emelda, serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan PPU Jansje Grace Makaurat, Balai BPOM Samarinda, Balai BPOM Balikpapan, Ketuap Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang PPU, serta apoteker penanggung jawab di sarana apotek/kinik, rumah sakit, Puskesmas Kabupaten PPU.

Saat membuka acara Plt Deputi I BPOM RI Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prelassor, dan Zat Adiktif Togi Junice Hutadjulu mengatakan dalam menjawab ancaman potensi kedaruratan kesehatan masyarakat pemerintah dalam hal ini melaksanakan pengendalian resistensi antimikroba sebagai isu ancaman kesehatan manusia dalam global AMR.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Anti Mikroba Tahun 2020 - 2024," ungkapnya.

Lanjut Togi, sesuai Permenko PMK tersebut, Badan POM menjadi salah satu anggota dalam gugus tugas pengendalian resistensi antimikroba. Untuk itu, sebagai bentuk pengawasan peredaran dalam penggunaan anti mikrobat di sektor manusia BPOM turut mengawal dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi registrasi anti mikroba.

"Sebagaimana diketahui BPOM yang memberikan izin edar obat melalui evaluasi  dalam hal ini BPOM bukan hanya mengevaluasi dari kualitas produknya, kemudian apakah efektif dalam keamanan namun pengawasan dalam pengadaan," sambungnya.

Lebih lanjut Togi mengatakan BPOM juga diminta untuk melakukan kekuatan kebijakan dalam rangka menyusun pedoman kemudian melaksanakan survei intensifikasi pengawasan pengelolaan antimikroba serta pemantauan dan pendataan laporan efek samping obat yang berkaitan dengan resistensi antimikroba.

"Seluruh upaya tersebut di atas diverifikasi dan dijalankan oleh setiap pelaksana teknik seluruh wilayah Indonesia termasuk Kaltim ada BPOM Samarinda dan BPOM Balikpapan guna pengendalian resistensi antimikroba dapat tertanganitertangani," terangnya.

Plt. Deputi I BPOM RI menambahkan BPOM melakukan pengawalan keamanan penggunaan obat yang dikenal dengan istilah farmacovigilans merupakan upaya deteksi dini apabila terjadi efektasi dari kurang obat bila ada terjadi baiknya dilaporkan untuk upaya meminimalkan dampak resiko yang lebih luas terkait efek samping obat.

"Setiap pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing memiliki peran penting dalam mendukung Global AMR, tenaga kesehatan di PPU menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan memiliki peranan penting untuk mendeteksi dan melaporkan adanya permasalahan penggunaan obat disamping itu rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya memiliki tanggung jawab jaminan keselamatan pasien," pintanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, penerapan farmacovigilans harus menjadi bagian dari pelayanan kesehatan agar dapat berjalan efektif untuk mengawal keselamatan pasien kami berharap dukungan dari bapak ibu tenaga kesehatan organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk dapat menjalankan perannya secara optimal agar tujuan pencegahan resistensi antimikroba dan pelaporan terhadap kejadian efek samping obat dapat ditingkatkan menjadi lebih baik.(Man/*DiskominfoPPU)