Lakukan Peneguran terhadap Pelanggar Perda, Satpol PP Padang Turunkan Tim Mediasi

:


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 7 Desember 2023 | 18:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 29


Padang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, turunkan Tim mediasi untuk melakukan peneguran kepada pemilik tempat jual beli barang bekas di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (7/12/2023).

Hal ini dilakukan untuk membackup Lurah Belakang Tangsi dalam menyikapi keluhan warga setempat, terkait adanya tempat jual beli barang bekas yang dirasa menganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, lantaran pemilik menumpuk barang-barang bekas di badan jalan.

"Pemilik telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selain terjadi penyempitan ruas jalan, pemilik juga menumpuk barang-barangnya di atas trotoar dan pemilik diberi surat teguran untuk memindahkan barangnya selama 3x24 jam," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Ditegaskan Chandra, dalam rangka menjaga Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ke lokasi usai diberikan surat teguran.

"Kita akan turunkan tim mediasi untuk melakukan pengawasan dan kami berharap pemilik secepatnya memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman, namun jika tidak akan kita lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 10:34 WIB
Pemkot Padang Integrasikan Mulok Keminangkabauan di Kurikulum SD dan SMP
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 10:07 WIB
BBPOM dan Polda Sumbar Amankan 24.680 Butir Obat Ilegal
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 07:05 WIB
Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Padang Lakukan Pemusnahan Massal