- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Senin, 14 Oktober 2024 | 17:03 WIB
: Seluruh Fraksi Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 7 Desember 2023 | 15:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 67
Probolinggo, InfoPublik - DPRD Kabupaten Probolinggo pada Selasa (5/12/2023) malam menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi Tentang 4 (empat) Raperda Eksekutif dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ke-4 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabuparen Probolinggo.
Dalam PA fraksi, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PDIP) menilai hanya Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Tentang penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan memperhatikan realitas masyarakat.
“Sehingga dalam pelaksanaannya dapat menjadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta mewujudkan keseimbangan antara obyek pajak dan obyek retribusi dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan,” katanya.
Tidak lupa Pj Bupati Ugas menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, panitia khusus atas saran/masukan, penambahan, koreksi dan himbauan guna kesempurnaan rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama.
“Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerjasama yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)