Pemkab Garut Bersiap Lindungi 15 Ribu Pekerja Rentan dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

: Pelaksanaan Rapat TKPK Kabupaten Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan Garut, terkait rencana program perlindungan sosial bagi pekerja rentan, berlangsung di Rumah Makan Pujasega, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (04/11/2023). (Foto : M. Azi Zulhakim, Ilham Kautsar Prawira, & Sherly Kania Febriyanti/Diskominfo Kab. Garut)


Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 5 Desember 2023 | 13:40 WIB - Redaktur: Juli - 86


Garut, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada 15 ribu pekerja rentan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai upaya menanggulangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

Kepala Bappeda Kabupaten Garut, selaku Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Garut, menyampaikan, pihaknya telah menerima instruksi-instruksi dari pimpinan sesuai nota dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, terkait permohonan data tenaga kerja rentan yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Garut.

Didit mengungkapkan, data-data target sasaran dari program ini nantinya, akan tersedia di beberapa dinas terkait seperti dari Dinas Perhubungan untuk data pengemudi angkutan kota, delman, becak, hingga ojek, serta dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Garut, untuk data nelayan.

"Data itu kemudian dipadankan dengan data P3KE, apakah daftar nama sasaran dari beberapa perangkat daerah yang kita tetapkan itu benar masuk dalam data P3KE atau tidak," ucapnya usai memimpn rapat koordinasi TKPK Kabupaten Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan Garut, terkait rencana program perlindungan sosial bagi pekerja rentan, berlangsung di Rumah Makan Pujasega, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2023).

Setelah itu, imbuhnya, dilakukan pemadanan dengan Disdukcapil, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Didit berharap kolaborasi ini dapat efektif mengurangi angka kemiskinan melalui pemberian perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang ada di Kabupaten Garut secara nyata.

"Nanti kita bisa perlahan tapi pasti mengurangi angka kemiskinan, yang tahun lalu 10,42%, tahun ini 2023 sudah sampai ke angka 9.77%, tahun depan kita ukur lagi mudah-mudahan semakin menurun lagi sesuai dengan target RPJMD kita," harapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, mengapresiasi langkah Pemkab Garut. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, dan rencana ini sejalan dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Kalau kita hitung dari jumlah yang mendaftar sih awalnya sampai Oktober itu sekitar 11 ribu sampai 14 ribu, tapi yang aktif sampai hari ini hanya 2.900, karena kemampuan bayar mereka tidak kontinu, sehingga masih banyak kalau di desil 1 saja melihat data P3KE, itu ada 85 ribu orang, 85 ribu orang masih perlu perlindungan (cover)," ucapnya.

Oleh karenanya, dirinya berharap ke depan jumlah pekerja rentan yang ditanggung oleh pemerintah bisa terus bertambah, sehingga harapannya cakupan (coverage) untuk semua pekerja di Kabupaten Garut, terutama yang pekerja rentan sudah mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Galih Yudha Praja, menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan Bupati Rudy Gunawan. Anggaran sebesar Rp3 miliar telah dialokasikan untuk perlindungan 15 ribu pekerja rentan berdasarkan data DTKS dan P3KE.

"Ini mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran dari pemerintah daerah kepada BPJS Ketenagakerjaan, di mana datanya yang akan dipakai adalah berpedoman terhadap data yang diterbitkan oleh dinas yang mengelola data kemiskinan ekstrem tersebut," ucapnya.

Galih berharap konsolidasi data dapat dilakukan dengan cepat untuk menghasilkan data akurat. Program ini menargetkan beberapa profesi seperti nelayan, sopir angkot, delman, tukang becak, dan tukang ojek, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 15:36 WIB
Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Salurkan 2.272 Paket Bantuan Presiden
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 00:28 WIB
Dinsos Provinsi Gorontalo Gercep Tangani Musibah Banjir Bandang
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 28 April 2024 | 12:55 WIB
Badan Geologi: Gempa M6,2 Barat Daya Garut Tidak Picu Tsunami
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 27 April 2024 | 20:40 WIB
Kartini Lumajang Bantu Ringankan Beban Korban Banjir dan Longsor
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 24 April 2024 | 17:11 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan BBGRM