- Oleh Fatkhurrohim
- Senin, 25 November 2024 | 21:20 WIB
: KPU Temanggung Minta Pemasangan APK Sesuai Zona-Foto:Mc.Temanggung
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 30 November 2023 | 12:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 167
Temanggung, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zona yang telah ditetapkan.
Hal itu diatur dalam keputusan KPU Temanggung Nomor 650 dan 652 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye.
"APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat milik pemerintah, jembatan, pohon perindang dan jalan-jalan protokol," kata Ketua KPU Temanggung, Henri Sofyan Rois, Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan selain memperhatikan zonasi pemasangan APK, juga tidak boleh melanggar aturan yang lain, misalnya Perda K4 yakni Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
"Perda itu menerangkan larangan untuk memasang di jalan protokol, kemudian di jembatan, lalu di pohon dan tiang telepon dan fasilitas lainnya,"imbuhnya.
Selain memastikan Parpol dan peserta Pemilu menaati aturan pemasangan APK, menurut Henri, KPU Temanggung sebelumnya telah meminta seluruh peserta Pemilu mendaftarkan nama tim kampanye masing-masing.
"Selama masa kampanye, para peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan terbuka dan tertutup, bahkan diperbolehkan berkampanye melalui media sosial untuk memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program-program kepada masyarakat,"tambahnya. (MC.TMG/fir;ekp/eyv)