Raja Ampat Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2023

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Selasa, 28 November 2023 | 20:12 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 79


Raja Ampat, InfoPublik- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik kepada Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik sekaligus melakukan Peresmian 12 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Peluncuran Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas) yang berlangsung di Jakarta belum lama ini.

Pada acara tersebut Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapat penghargaan pelayanan publik terbaik Pemerintah Daerah Wilayah Timur 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri PANRB dan diterima Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM.M.Ec.Dev

“Kabupaten Raja Ampat mendapat penghargaan  yang diterima Wakil Bupati Raja Ampat, Bapak Orideko Iriano Burdam terkait pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat, mewakili Kabupaten/Kota di Indonesia Timur,”  jelas Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setda Raja Ampat, Ricardo Umkeketoni, S.STP di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Selasa (28/11/2023) .

Rico, sapaanRicardo Umkeketoni menjelaskan  penghargaan tersebut diberikan setelah Tim Kemenpan RB melakukan penilaian terkait pelayanan publik untuk pemerintah kabupaten/kota di Indonesia Timur maka Raja Ampat dianggap terbaik.  

Ditambahkannya, penghargaan tersebut diberikan  karena ada perubahan yang signifikan yang terjadi dalam pelayanan publik di Raja Ampat, khususnya di beberapa OPD yang yang sudah menerapkan standart pelayanan publik diantaranya, Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Distrik Kota Waisai, RSUD Kabupaten Raja Ampat, Puskesmas Waisai dan Puskesmas Warsamdin.

“Jadi yang dinilai adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

“Jadi kalau selama ini kita berpikir bahwa kita sudah melakukan pelayanan publik tapi kita tidak pernah melihat pedoman yang ada dalam undang-undang tersebut maka kita tidak bisa mengklaim bahwa kita lakukan sudah maksimal,” tambahnya.

Dirinya berharap penghargaan tersebut menjadi momentum  yang sangat berharga untuk perubahan yang sangat menyeluruh dan masiv  dalam pelayanan publik di Raja Ampat.

“Sebagai birokrat, panggilan kita adalah melayani dan untuk melayani kita harus mengikuti  standart. Standart yang diwajibkan sebagai sesuatu yang minimal dilakukan  sehingga bisa mengukur tingkat kepuasan masyarakat dan  kesuksesan kinerja ASN,” katanya.  (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:39 WIB
Menteri PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik di Sulawesi Selatan
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 19 Juli 2024 | 09:33 WIB
Bupati Sergai Dorong Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pembangunan di Sei Rampah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 21:23 WIB
Mahkamah Agung Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 20:55 WIB
Fasilitasi Aduan Masyarakat, Balai P2P Nusa Tenggara I Luncurkan PELIKAN