Dandim Tobelo Sosialisasi Tugas Perbantuan TNI dalam Pengamanan Pemilu 2024 kepada Prajurit

: Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait,S.E saat memberikan sosialisasi


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 28 November 2023 | 11:14 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 385


Halut, InfoPublik - Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait memberikan sosialisasi tugas perbantuan TNI dalam Pengamanan Pemilu 2024 kepada Prajurit.

Bertempat di aula Makodim 1508/Tobelo Jalan Kawasan Pemerintahan Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Senin (27/11/2023).

Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait,S.E dalam kesempatan tersebut mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan guna memberikan pengetahuan kepada seluruh prajurit Kodim 1508/Tobelo agar benar-benar memahami peran dan fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu saat ini.

“Diharapkan prajurit dapat menambah wawasan mengenai Netralitas TNI, serta dapat bertindak sesuai dengan SOP dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.

“Dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu adanya pemahaman terkait aturan-aturan tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada bagi setiap prajurit TNI, apa saja yang merupakan perintah untuk dilaksanakan dan apa yang menjadi larangan untuk tidak dilaksanakan selama masa pemilu dan Pilkada,” sambungnya.

Dandim menegaskan bahwa sosialisasi itu perlu dilaksanakan mengingat pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Prajurit sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai SOP dan ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai peraturan serta perundang – undangan, sehingga tidak salah dalam bertindak di lapangan, utamanya pada Pemilihan Umum 2024.

“Asas Netralisasi seorang Prajurit harus diwujudkan, tidak terpengaruh oleh pihak mana pun dan siapa pun juga,” ujarnya.

Menurut Dandim buku saku yang sudah di bagikan adalah panduan praktis yang dirancang untuk membantu setiap Prajurit TNI memahami peran dan tanggung jawab dalam menjaga netralitas selama Pemilu.

”Jadi buku saku ini bisa dimuat di dalam saku. Sehingga bisa dibawa ke mana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU,” pungkasnya.MC Tidore/man.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:09 WIB
Gubernur Sulteng Tegaskan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Selasa, 26 November 2024 | 21:29 WIB
Pemkab PPU Gelar Sosialisasi dan Pembentukan APSAI Periode 2024-2027
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Senin, 11 November 2024 | 22:06 WIB
Asisten II PPU Hadiri Sosialisasi dan Pembinaan kepada Seluruh OPD Dalam Penyusunan Dokumen