Pelabuhan Perikanan Tenda Sosialisasikan Pelayanan Penerbitan S-CPIB

: Sosialisasi optimalisasi layanan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik (S-CPIB) oleh UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo. (Foto: Yanto)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 9 November 2024 | 18:57 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 152


Kota Gorontalo, InfoPublik – UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi optimalisasi layanan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik (S-CPIB), pada Kamis (7/11/2024).

Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pemilik kapal, nakhoda, serta nelayan tentang pentingnya melakukan pengendalian sistem jaminan mutu yang baik di atas kapal yang meliputi penanganan pembongkaran ikan, fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di atas kapal.

“Juga memberikan pemahaman tentang pentingnya Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (S-CPIB) dan alur proses pengurusan S-CPIB,” kata Lindawaty Hagu, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, saat memberikan arahan pada pembukaan sosialisasi.

Lindawaty menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu fungsi dari pelabuhan perikanan dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan pengendalian mutu pada kegiatan penangkapan ikan.

Menurutnya, jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sudah menjadi isu internasional. Berdasarkan hasil audit DG Sante Eropa, produk perikanan yang dikirim ke Uni Eropa wajib dihasilkan dari kapal perikanan yang telah memiliki S-CPIB. Sebab, berdasarkan hasil audit teridentifikasi, ada 40 unit kapal perikanan yang berpangkalan di pelabuhan perikanan tenda mengirimkan produk ke Uni Eropa belum memiliki S-CPIB.

Dalam sosialisasi ini para peserta mendapat materi cara penanganan ikan yang Blbaik dari Sutardi Manyore dan Wahyu Furkon dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang.

Dalam paparannya, penanganan ikan memiliki Prinsip A, B, C dan D. Prinsip A bermakna ati-ati atau hati-hati, pengangkatan dan pengangkutan ikan dari alat tangkap harus dilakukan hati-hati untuk menjaga mutu ikan. B Bersih, yaitu terjaminnya kebersihan ikan hasil tangkap dan tempat penyimpanan ikan agar dapat mempertahankan tingkat kesegaran ikan sampai pada konsumen.

Sementara C Cepat, ikan yang ditangkap harus cepat dan cermat diangkat ke atas dek kapal agar segera mendapatkan perlakuan selanjutnya. D Dingin, pada prinsip ini adalah mendinginkan ikan secepat mungkin ke suhu serendah mungkin, tetapi tidak sampai menjadi beku.

Sutardi dan Wahyu mengungkapkan mutu adalah ukuran yang dibuat oleh konsumen atas produk dilihat dari segala dimensi, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan, keamanan, kenyamanan serta kemudahan konsumen.

Keduanya juga mengungkapkan masalah pembusukan ikan. Pembusukan meliputi dua perubahan, yakni hilangnya ciri/karakter secara perlahan-lahan ikan segar yang diinginkan, dan timbulnya bau yang tidak diinginkan, rupa dan tekstur menjadi jelek/tidak menarik

“Secara internal (biologis) faktor yang mempengaruhi kemunduran mutu meliputi ukuran, kematangan seks, tingkat kekenyangan, kandungan lemak dan lainnya. Sedangkan secara eksternal adalah dipengaruhi teknik penangkapan, suhu, lingkungan, sanitasi, air/es sarana penaganan, cara penanganan pekerja dan lainnya,” tutur Sutardi.

Ia juga menyinggung masalah sanitasi dan higienitas dalam penanganan ikan, serta metode penyimpanan ikan cara penimbunan (bulking method), susunan atau lapisan (shelfing method), dan Pemetian (boxing method).

Pemateri lain adalah Saiful Usman dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), yang menyajikan sertifikasi CPIB di atas kapal.

Menurut Saiful, sejak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang kewenangan pembinaan dan pengendalian dalam rangka penerbitan  sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, maka penerbitan sertifikat cata penanganan ikan yang baik di atas kapal menjadi kewenangan BPPMHKP.

Syarat pengurusan S-CPIB adalah nomor induk berusaha dan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan, salinan sertifikat bimbingan teknis cara penanganan ikan yang baik, surat kesediaan dilakukan inspeksi pengendalian mutu, dan salinan sertifikat kelaikan kapal perikanan - layak simpan sebagai hasil  pembinaan dari Ditjen Perikanan Tangkap.

Dalam penerbitan sertifikat ini, prosesnya adalah Kepala UPT menyampaikan usulan rekomendasi penerbitan sertifikat CPIB  kepada kepala pusat untuk mendapatkan  persetujuan. Kepala pusat melakukan verifikasi terhadap usulan rekomendasi penerbitan sertifikat CPIB. Lalu Kepala UPT menyampaikan usulan  penerbitan/penolakan penerbitan Sertifikat CPIB melalui Sistem OSS, SLA: 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. (mcgorontaloprov/yanto)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Senin, 23 Desember 2024 | 00:57 WIB
Pemkot Batam Perkuat Tata Kelola Bersih lewat Sosialisasi FCP
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 09:51 WIB
Pemkab Agam Dorong Perpustakaan Sekolah Capai Standar Nasional
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 05:35 WIB
Sosialisasi Tarif Baru, PDAM Padang Tegaskan Kenaikan tak Bebani Masyarakat
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 04:26 WIB
Pemkot Dumai Perkuat Edukasi Rumah Layak Huni Lewat Sosialisasi dan Inovasi
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 04:18 WIB
Sosialisasi SP4N-LAPOR!: Dorong Partisipasi Publik untuk Dumai yang Bersih