- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Selasa, 19 November 2024 | 21:28 WIB
:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Jumat, 24 November 2023 | 16:31 WIB - Redaktur: Tobari - 70
Pekanbaru, InfoPublik- Perhatikan nasib penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Disabilitas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024.
Dijelaskan Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag, rancangan peraturan daerah yang dibuat tersebut sesuai dengan amanat presiden dan juga menjadi program nasional.
"Untuk perda itu adalah instruksi dari Menteri Dalam Negeri. Jadi diharapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat membuat perdanya," ujar Idrus.
Lebih jauh dijelaskan Idrus, dibuatnya Perda Disabilitas bertujuan agar tidak adanya diskriminasi rerhadap penyandang disabilitas.
"Perda itu dibuat bertujuan bagaimana tidak terjadi diskriminasi tehadap peyandang disabilitas. Kemudian juga bagaimana untuk memenuhi hak-hak dari pada penyandang disabilitas, itu diatur didalam undang-undang," terangnya.
Dalam Perda Disabilitas nantinya, diatur mekanisme pemberian bantuan, terkait pemberdayaan, serta peluang agar penyandang disabilitas dapat bekerja sebagaimana masyarakat biasa.
“Seperti pemberian bantuan, pemberdayaannya juga, kemudian memberi peluang untuk dia bekerja juga. Itu diatur. Jadi tidak ada terjadi diskriminasi antara penyandang disabilitas dengan orang normal biasanya," pungkasnya.
Diketahui, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan usulan 23 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam penyusunan Propemperda Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Diantara Ranperda yang diusulkan OPD, seperti Ranperda Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dengan OPD Pemrakarsa Dinas Ketahanan Pangan. Ranperda Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekanbaru Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Propemperda 2023.
Ranperda Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah di Kota Pekanbaru , Propemperda 2023. Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Propemperda 2023.
Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota Pekanbaru. Ranperda Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani.
Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Kemudian ada Ranperda Kawasan Tanpa Rokok .
Diusulkan oleh Dinas Kesehatan. Di Luar Propemperda 2023 – diusulkan 2024. Ranperda Perdangangan (baru). Ranperda Perindustrian (baru). Oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Ranperda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Pekanbaru. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Baru). Ranperda Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Baru).
Ranperda Penyandang Disabilitas (Baru) . Dinas Sosial. Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Pekanbaru Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan (baru). Diusulkan oleh Bagian Perekonomian. Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru (baru). Diusulkan oleh Bagian Organisasi.
Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru (baru). Diusulkan oleh Dinas Ketahanan Pangan. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045 (baru).
Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Dan Ranperda Kelembagaan Masyarakat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (baru). Diusulkan oleh Tata Pemerintahan.(Kominfo9Pku/RD3/toeb)