- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 25 November 2024 | 20:02 WIB
: Ilustrasi sertifikat hak milik tanah.
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 23 November 2023 | 11:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 733
Ternate, InfoPublik : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini menjadi kesempatan masyarakat mendapatkan legalitas status kepemilikan tanah secara gratis, Kamis (22/11/2023).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Abdul Aziz mengatakan PTSL merupakan program pemerintah. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Masyarakat yang punya bidang tanah dan belum bersertifikat agar segera melengkapi dokumen-dokumen dan melakukan pasang patok di bidang tanahnya.
Dia mengharapkan pada tahun 2025 nanti seluruh bidang tanah sudah memiliki status hukum tetap dalam bentuk sertifikat.
Kalau belum bisa bersertifikat minimal sudah terpetakan dipasangi batas-batasnya.
Terkait progres PTSL di Maluku Utara, kata dia sudah mencapai 70 persen. Untuk itu bagi desa atau kelurahan yang belum tersentuh program ini diharapkan ada kinerja aktiv dari kepala desa maupun lurah.
Kinerja aktiv dimaksud, Kepala desa maupun lurah dapat melakukan permohonan kepada kantor pertanahan setempat. Ini agar dilakukan pengukuran dan diberi sertifikasi tanah gratis oleh BPN.
"Gratis dimaksud adalah biaya-biaya yang seharusnya ditanggung oleh pemohon yang berkontribusi pada pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Misalnya ada biaya pengukuran, biaya pendaftaran, biaya transportasi itu sudah ditanggung oleh pemerintah", ucap Aziz.
Dia menambahkan, masyarakat cukup menyediakan data pribadi dan dokumen tanahnya saja. Apabila tanah sudah tersertifikasi maka pemilik tanah akan terhindar dari sengketa di masa mendatang.
"Ini penting sekali ini untuk mengeliminasi terjadinya sengketa. Kebanyakan sengketa terjadi karena tidak ada tanda batas, yang mengklaim punya tanah tetapi tidak tau batas-batasnya", ujar dia.
Aziz mengharapkan percepatan sertifikasi tanah melalui PTSL di Maluku Utara dapat segera tercapai, baik di kota maupun di pelosok-pelosok desa, Semuanya kita cakupi sepanjang tak masuk dalam kawasan hutan. M KadafikBaba/MC Tidore