Bawaslu HSU Fasilitasi Sentra Gakkumdu

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Senin, 20 November 2023 | 17:25 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 82


Amuntai, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 di aula Balqis, Amuntai, Kamis (16/11/2023).

Diikuti perwakilan dari instansi Kejari HSU, Polres HSU, Kodim 1001, Bawaslu HSU, Kesbangpol, Dinas Satpol PP dan Damkar, Diskominfosandi dan PWI HSU.

Rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu diisi pemateri dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kejari HSU, dan penggiat pemilu.

Ketua Bawaslu HSU Marfa’i, menyampaikan, menjelang tahapan kampanye Pemilu tahun 2024. Bawaslu bersama instansi terkait yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu, perlu melakukan penguatan-penguatan.

Tahapan kampanye yang mungkin akan muncul berbagai persoalan, sehingga dalam hal ini, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu tentunya ditunjuk lebih selektif, karena yang akan dihadapi adalah para peserta pemilu, terutama di Kabupaten HSU yang berjumlah 306 caleg yang sudah ditetapkan.

Tentunya para Caleg ini memiliki pola pikir dan tindakan yang beraneka ragam.

“Intinya, kedepan kami ingin menyamakan persepsi visi dan misi tentang peraturan pemilu, terkait dugaan terjadinya pelanggaran masa kampanye nanti,” kata Ketua Bawaslu HSU Marfa'i.

Dirinya berujar, pemilu adalah pesta demokrasi, untuk itu perlu dikawal agar terlaksana meriah, tetapi kegembiraan tersebut, tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi para Caleg.

Serupa dengan hal itu, anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Akhmad Mukhlis, berharap, melalui kegiatan ini akan menjadi membangun sebuah sinergitas yang berdampak pada stabilitas politik di Kabupaten HSU.

Ditemui terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu HSU, M Khairudin, menjelaskan, Bawaslu HSU bersama Sentra Gakkumdu melakukan peningkatan kapasitas, karena masa kampanye Caleg akan tiba, sehingga perlu adanya penguatan-penguatan ini bagi Bawaslu HSU maupun Sentra Gakkumdu.

Disinggung terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Khairudin menjelaskan bahwa, para Caleg atau peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi, maka itu dapat diperbolehkan selama itu tidak mengandung unsur-unsur kampanye.

“Memang terlihat di lapangan dari APK-APK tersebut yang ditutup sebagian oleh para Caleg. Kami selaku Bawaslu HSU melakukan pertemuan dengan partai politik, waktu itu kami jelaskan, apabila ada APK yang mengandung unsur kampanye, agar bisa ditertibkan sendiri. Maksudnya kalau ada unsur kampanye itu, kita sarankan dihapus, jadi ada para Caleg yang mengambil langkah dengan menutup unsur kampanye. Kami mengapresiasi apa yang telah mereka lakukan, kami percaya para Caleg menjunjung tinggi aturan yang berlaku ” jelasnya.

Dirinya juga berharap, demi menghasilkan pemimpin, anggota legislatif, dapat tercipta situasi yang damai dan kondusif.

“Kami juga berpesan, bilamana para Caleg memiliki keraguan atau ketidaktahuan, agar bisa berkonsultasi dengan Bawaslu HSU,” tuntasnya. (Diskominfosandi/aulia/ahdiyat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 04:30 WIB
Siap Pantau! Bawaslu Intensifkan Pengawasan Jelang Pemungutan Suara
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:58 WIB
Pilkada 2024: Bawaslu Waspadai Kerawanan Keamanan di Enam Provinsi Papua
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 November 2024 | 09:45 WIB
Bawaslu Usulkan Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 14:59 WIB
PPK Batumandi Gelar Bimtek KPPS untuk Persiapan Pilkada 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 13:55 WIB
Menteri PANRB Minta ASN Komitmen Jaga Netralitas saat Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 12:38 WIB
Bawaslu Awasi Kampanye yang Libatkan Anak dan Perempuan
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 November 2024 | 09:02 WIB
Bawaslu Kirim Surat ke TNI dan Polri soal Netralitas di Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 17 November 2024 | 10:00 WIB
Ketua Bawaslu: Putusan Tahapan Pilkada Harus Detail