- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Selasa, 19 September 2023 | 05:43 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 17 November 2023 | 21:42 WIB - Redaktur: Juli - 241
Banda Aceh, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana menyebutkan warga Kota Banda Aceh bisa mengajukan perubahan data kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus ke kantor Dukcapil.
“Aplikasi IKD ini memudahkan warga Kota Banda Aceh karena pada aplikasi boleh mengajukan perubahan data tanpa harus ke Kantor Dukcapil,” kata Emila, Jumat (17/11/2023), di kantornya.
Emila menjelaskan, setelah diajukan perubahan data oleh masyarakat maka pihak Disdukcapil yang akan memverifikasi.
“Perubahan data kependudukan yang bisa diajukan seperti mengubah golongan darah, cetak KK, surat pindah penduduk, pembuatan akta kelahiran dan kematian,” kata Emil.
Oleh karena itu, Emila mengajak warga Kota Banda Aceh untuk segera dapat melakukan aktivasi aplikasi IKD agar memudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan.(Rid/Hz)