- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Selasa, 19 November 2024 | 21:28 WIB
:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 16 November 2023 | 15:23 WIB - Redaktur: Tobari - 102
Pekanbaru, InfoPublik- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum memastikan Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024. Begitu juga dengan jumlah kenaikan UMK tahun depan dibandingkan tahun tahun.
Pada tahun 2023, UMK Pekanbaru mencapai Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dari UMK tahun 2022.
"Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, Kamis (16/11/2023).
Pihaknya saat ini sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan dewan pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu. "Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan," ulasnya.
Pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," jelasnya.
Syamsuir menyebut saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK tahun 2024. Ia mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan.
Besaran UMK itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.
Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja. (Kominfo7Pku/RD2/toeb)