Kasus OTT Kepala Desa di Sumbawa Barat, Harus Jadi Pelajaran Berharga bagi Semua Kades

:


Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Sabtu, 11 November 2023 | 16:25 WIB - Redaktur: Kusnadi - 153


Sumbawa Barat, InfoPublik – Ini pelajaran berharga bagi Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia, hati-hati menjalankan kekuasaan yang dimiliki. Salah memanfaatkan jabatan yang diamanahkan rakyat, berujung pidana. 

Seperti yang dialami oknum Kades Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB berinisial SD. Ia kini resmi menjadi pesakitan setelah berkas perkara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan administrasi jual beli tanah yang ditangani Polres Kabupaten Sumbawa Barat dilimpahkan ke Kejaksaan. 

SD diduga memeras dan melakukan pungutan liar terhadap warga yang akan mengurus sporadik dan surat-surat lain dalam proses jual beli tanah senilai Rp100 juta. Nahasnya, saat uang tersebut diterima SD diciduk polisi.

‘’SD ini diduga melakukan pungutan liar pengurusan jual beli tanah di Desa Sekongkang Bawah. Saat ini SD resmi menjadi tahanan kejaksaan,’’ jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Provinsi NTB, Hj. Titin Herawati Utara, Kamis (9/11/2023). 

SD kini pindah status menjadi tahanan Kejaksaan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

‘’Setelah penilitian berkas, berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21,’’ tegasnya. 

SD dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, SD diamankan penyidik Tipikor Polres Sumbawa Barat pada 12 Oktober 2023 lalu dalam sebuah operasi tangkap tangan di lapangan bola voli, Alun-Alun Kota Jereweh. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 40 juta. Uang tersebut diperoleh dengan memeras seseorang yang akan mengurus sporadik dan surat-surat dalam proses jual beli tanah. 

Titin menyebut, tersangka awalnya meminta bagian Rp 100 juta. Untuk tahap awal, ia meminta bagian Rp 40 juta, sisanya akan diambil pada hari berikutnya.

‘’Uang itu akan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi karena malam sebelum ditangkap, ia bersama istri ada keperluan ke Mataram,’’ paparnya. 

Kejaksaan menegaskan, dalam perkara ini sebagai pejabat publik seharusnys Kades Sekongkang Bawah tidak memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, kelompok maupun golongan tertentu. Namun apa yang dilakukan SD sebaliknya. Ia menggunakan jabatannya sebagai kades untuk memeras masyarakat yang akan mengurus berbagai keperluan administrasi.

‘’Jika tak dipenuhi tersangka dengan kewenangan yang dimiliki mengancam akan mempersulit masyarakat dalam proses pengurusan surat-surat tanah,’’ bebernya. 

Modus yang dilakukan kades ini terbilang sangat berani. Menganggap dirinya sebagai ‘’raja kecil’’ melalui kewenangan yang dimiliki, ia pun memasang tarif dalam semua proses kepengurusan administrasi jual beli. 

‘’Dari Rp 100 juta bagian yang diminta, tahap pertama Rp 60 juta. Terjadilah negosiasi turun ke Rp 50 juta hingga akhirnya disepakati Rp 40 juta,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sepakat Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:46 WIB
Jelang HUT Kota Langgur, Pemkab Maluku Tenggara Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama.
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 04:04 WIB
Pemkab Maluku Tenggara dan Kejaksaan MoU Penanganan Masalah Hukum
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 27 September 2024 | 15:39 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Ternate Dimulai Senin
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 26 September 2024 | 15:40 WIB
Konflik Kepentingan jadi Embrio Tindak Pidana Korupsi