- Oleh MC KAB AGAM
- Senin, 16 September 2024 | 05:50 WIB
: Seorang warga di Kabupaten Agam menyerahkan satu ekor satwa dilindungi yang ditemukan melintas di dekat rumahnya.-Foto:Mc.Agam
Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 9 November 2023 | 18:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 52
Agam, InfoPublik - Seorang warga di Kabupaten Agam menyerahkan satu ekor satwa dilindungi yang ditemukan melintas di dekat rumahnya.
Satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) itu diserahkan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan mengatakan trenggiling itu langsung diserahkan oleh Rahmat Idulfitri (26) warga Padang Baru, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (8/11/2023).
“Rahmat Idulfitri menyerahkan trenggiling, karena ia mengetahui satwa itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil observasi trenggiling tersebut berjenis kelamin betina, dengan berat sekitar 5 kilogram dan kondisi sehat.
Dengan kondisi itu, satwa itu langsung dirilis atau dilepasliar ke habitatnya di hutan konservasi.
“Trenggiling itu langsung dilepasliar ke habitatnya setelah kita melakukan observasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut BKSDA Sumbar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya.
Diketahui, trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN, critically endangered.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. (MC Agam/Arqade/Eyv)