- Oleh MC KAB AGAM
- Minggu, 10 November 2024 | 16:17 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 10 September 2024 | 12:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 339
Agam, InfoPublik – Masa jabatan 92 wali nagari di Kabupaten Agam resmi diperpanjang dari semula enam tahun kini menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Agam, Andri Warman, dalam acara di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (9/9/2024).
Andri Warman berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, sinergi antara pemerintah nagari, Pemerintah Kabupaten Agam, dan masyarakat dapat semakin diperkuat. "Nagari adalah episentrum pembangunan. Oleh karena itu, sinergitas dalam mencapai keberhasilan pembangunan sangat diperlukan," ujarnya.
Bupati juga meminta para camat untuk terus membina pemerintah nagari, agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara berjenjang dan efektif.
Seiring dengan perpanjangan masa jabatan wali nagari, masa jabatan Ketua TP PKK Nagari yang mendampingi wali nagari juga ikut diperpanjang. "Saya berharap Ketua PKK dapat memahami tugas berat yang dipikul oleh suami sebagai wali nagari," tambah Andri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini meliputi tiga gelombang berdasarkan periode pelantikan masing-masing wali nagari.
"Periode 2019-2025 diperpanjang menjadi 2019-2027 untuk 29 wali nagari. Periode 2021-2027 diperpanjang menjadi 2021-2029 untuk 25 wali nagari, dan periode 2023-2029 diperpanjang menjadi 2023-2031 untuk 38 wali nagari," terangnya.
(MC Agam/Andri)