- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Senin, 11 November 2024 | 12:39 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 9 November 2023 | 21:28 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 41
Amuntai, InfoPublik - Upaya mencegah mengatasi penyalahgunaan narkoba, miras dan oplosan lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HSU bersama BNNK menggelar rapat koordinasi, di Gedung Agung, Rabu (8/11/2023).
Rapat dilakukan berkenaan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang P4GN.
Dalam rakor tersebut, Kepala Kesbangpol HSU, Amberani menjelaskan terkait penyalahgunaan narkoba dan bat-obatan terlarang. Salah satu permasalahan yang dibahas adalah penggunaan obat oplosan, yang selama ini menjadi masalah hukum dan berbahaya.
Dalam konteks tersebut penggunaan obat oplosan atau minuman yang dicampurkan dengan berbagai bahan oleh penjual atau pengguna, hal ini tidak dapat digolongkan sebagai narkoba.
Oleh karena itu, sanksi atau hukuman bagi pengguna hanya sebatas tahanan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), dan bukan merupakan pelanggaran pidana yang bisa mengakibatkan penjara.
"Problem real kita saat ini bukan hanya masalah sabu atau ekstasi tapi problem kita dimana saat ini masyarakat kita mencampur sendiri minuman itu seperti bodrex campur paramek dicampur alkohol bahkan obat nyamuk," ucapnya.
Ambrani juga memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU atas inisiatif Perda yang mengatur masalah penggunaan obat oplosan.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks P4GN, melibatkan berbagai institusi pemerintah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang melibatkan dana desa dalam anggaran tahun 2024.
"Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk mengalokasikan dana desanya untuk kegiatan P4GN di wilayah desa mereka," tuturnya.
Dalam rakor ini dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan instansi terkait. (Diskominfosandi/rahman/aulia)