Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP PPS

: Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wempi Watipo atas nama Mendagri saat melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan periode 2023-2028 di swiss Belhotel Merauke, Senin (6/11/2023) -Foto:Mc.Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 7 November 2023 | 08:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 110


Merauke, InfoPublik – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Watipo atas nama Mendagri melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) periode 2023-2028 di Swiss Belhotel Merauke, Senin (6/11/2023).

Pelantikan tersebut molor yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIT namun karena ada evaluasi Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang dilakukan bersama dengan Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dengan para pimpinan OPD sehingga ditunda sampai pukul 13.00 WIT. Namun pelantikan baru dilakukan sekitar 15.45 WIT.

Ke-31 anggota MRP PPS yangh dilantik tersebut adalah untuk unsur adat Nikolaus Tefo Mahuze, Agus Bulukey, Agustinus Binjab, Welem Yakas, Polykarpus Owom, Engelbertus P.K Inabo, Hilarius Yame, Tarsisius Mely Jupjo, Paskalis Imadawa, Gabriel Wayemi Gebze, dan Natalis Basik-Basik. Sementara unsur perempuan yakni Muria M. Balgaize, Frederika Debat, Yohana K Gebze, Marthina Kurufe, Helena Tabyarop, Yustina Pangrasia M., Paskalina Hahare, Mathea Ndamanam, Antoneta Mokom Metemko, Cesilia Yermogoin, dan Katarina Maria Yaas.

Unsur agama yakni Damianus Katayu, Fransiskus Xaverus Imap Wombon, Leonardus Deonggat Moiwend, Anna Simerony Alberty Mahuze, Yohanis Okdinon, Salmon Pirap, Martinus Epowor, Ferdinand Fredryk Deki Salima, Yustus Wombaki, Yoas Amenda, dan Abdul Awal Gebze.

Wamendagri John Wempi Watipo mengungkapkan, kehadiran Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan merupakan implementasi kebijakan dari Otonomi Khusus di Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah dengan UU dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021.

‘’Majelis Rakyat Papua adalah lembaga yang dibentuk sebagai presentasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budayanya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kehidupan beragama,’’ jelasnya.

Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjut Wamendagri, Majelis Rakyat Papua hanya ada di papua dan tidak ada di daerah lainnya di Indonesia maupun negara lainnya. Dikatakan, MRP PPS memiliki peran strategis dalam memperjuangkan dan memberikan perlindungan terhadap orang asli Papua. Peran yang dimaksud tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan diantaranya memberikan pertimbangan terhadap dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernmur Papua Selatan yang pertama akan digelar di 2024 mendatang.

‘’MRP PPS yang hari ini diambil sumpah janji akan melaksanakan tugas kurang lebih 5 tahun. Bapak ibu akan menyeleksi, dimana ada 2 tugas. Kalau kita tidak lantik hari ini, maka kita tidak dapat melanjutkan proses pengkatan DPR provinsi dan kabupaten. Karena DPR afirmasi ini akan diangkat dari orang asli Papua. Mengangkat orang asli Papua harus mendapatkan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua,’’ katanya.

Kemudian tugas kedua setelah pemilihan legeslatif, maka akan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak dimana pertama kalinya di Provinsi Papua Selatan untuk dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua selatan defenitif akan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari MRP Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya. Selain itu, MRP PPS juga akan memberikan pertimbangan terhadap Perdasus yang akan diajukan oleh DPR Papua Selatan bersama dengan gubernur serta sejumlah tugas MRP Provinsi Papua Selatan lainnya.

Wamendagri juga meminta para anggota MRP PPS yang baru dilantik tersebut untuk lebih memperdalam UU Nomor 21 tahun 2001 dan perubahannya UU Nomor 2 tahun 2021.

‘’Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 disitu mengatur seluruh hak-hak orang asli Papua. Jadi bapak ibu anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan juga harus banyak pelajari dan baca,’’tambahnya.

Ia juga mengingatkan para anggota MRP PPS tersebut untuk tidak boleh masuk ke dalam rana politik namun harus fokus pada tugasnya dalam melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.(McMrk/02/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya