Mampu Kendalikan Inflasi, Pemkab Luwu Terima Insentif Fiskal Rp9,9 M

:


Oleh MC KAB LUWU, Selasa, 7 November 2023 | 16:21 WIB - Redaktur: Juli - 59


Jakarta, InfoPublik – Bupati Luwu, H.Basmin Mattayang menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) atas kinerja pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi di Kabupaten Luwu.

Penyerahan penghargaan ini dilaksanakan pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2023 di gedung Sasana Bhakti Praja lt. 3 Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023)

Penghargaan dari Kemenkeu tersebut berupa pemberian insentif fiskal yang totalnya senilai Rp340 miliar kepada 34 daerah, salah satunya Kabupaten Luwu yang menerima senilai Rp9,9 miliar lebih.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan, masalah inflasi harus menjadi atensi seluruh kepala daerah.

"Oktober 2023, inflasi berada di angka 1,8 persen, jadi relatif masih stabil, sehingga saya ucapkan selamat dan apresiasi bagi kepala daerah penerima insentif fiskal tersebut," kata Tito Karnavian.

Dirinya juga memuji Provinsi Sulawesi Selatan yang membuat gerakan tanam cabai yang bekerja sama dengan kabupaten/kota.

 

"Kepada daerah penerima insentif fiskal diharapkan agar penggunaannya difokuskan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas seperti mendukung penurunan inflasi, penurunan stunting, serta peningkatan investasi," pesannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, penilaian pemda berdasarkan 4 kriteria yakni tingkat inflasi capaian dari upaya pemda mengatasi inflasi, pelaksanaan upaya mengatasi pangan, kepatuhan yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemda dalam inflasi pangan, dan rasio realisasi belanja taking inflasi terhadap total anggaran belanja daerah.

"Ada 34 daerah ditetapkan sebagai penerima alokasi di 2023, yakni 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten," sebut Luky.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 400 tahun 2023 tentang Keputusan Menteri Keuangan terkait rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/Kota.(MCKABLUWU/cahya)