71.184 Kendaraan Nunggak Pajak, Kombes Pol Joko Supriyanto: 7 Tahun Nunggak Pajak Kendaaran Bodong

: Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyanto, menyebut saat ini masyarakat Bengkulu masih banyak yang belum membayar pajak.


Oleh MC PROV BENGKULU, Jumat, 3 November 2023 | 15:13 WIB - Redaktur: Tobari - 297


Bengkulu, InfoPublik - Meski Program Pemutihan Pajak kendàraan sudah diberlakukan sejak Mei lalu. Namun, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyanto, Jumat (3/11/2023), menyebut saat ini masyarakat Bengkulu masih banyak yang belum membayar pajak.

Menurut data Lantas Polda Bengkulu, jumlah kendaraan Provinsi Bengkulu saat ini ada sekitar 1.204.693 dengan rincian 1.032.662 kendaraan roda dua dan 172.031 kendaraan roda empat.

Hanya saja, dari total 1.204.693 kendaraan, sebanyak 771.184 kendaaran di Provinsi Bengkulu masih banýak yang belum membayar pajak.

Menurut penjelasan Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Supriyanto, 771.184 kendaraan yang menunggak pajak tersebut terbanyak pada roda kedua 700.272 dan 70.912 pada roda empat.

"Jadi kendaraan yang belum membayar pajak itu akan dihapuskan administrasinya, seperti misalnya dia 5 tahun belum bayar pajak plus 2 tahun artinya 7 tahun kan. Na kalau selama 7 tahun belum bayar pajak kendaraanya dikatakan bodong administrasinya dihapus," jelas Joko.

Selain dihapuskan, Joko menambahkan, nantinya kendaraan bodong tersebut tidak bisa melakukan klaim asuransi apabila mengalami kecelakaan dan harga jual kendaraannya turun drastis pàda saat proses jual beli dilakukan.

"Pertama apabila dia terlibat kecelakaan maka dia tidak akan mendapatkan klaim asuransi. Yang kedua, kendaraannya itu sudah tidak ada klaim asuransi apapun klaim asuransi itu ngeceknya ke kami begitu kami beritahu kendaraan orang tersebut tidak melaksanakan bayar pajak kemungkinan tidak kami setujui. Yang ketiga, kendaraan tersebut apabila dijual akan mengalami turun harga drastis," tambah Joko.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi saat ditemui sesuai pisah sambut Kajati pada Kamis (2/11/2023), di Balai Raya Semarak juga mengharapkan agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak ini sèbelum 30 November.

"Rugi kesempatan ini tidak dimanfaatkan (Pemutihan Pajak) ini. Sementara waktu sampai akhir November (Program Pemutihan Pajak), nanti kita lihat sesuai arahan pimpinan," tutup Haryadi. (Prov Bengkulu/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 6 September 2024 | 13:46 WIB
Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Temanggung Bisa di Mal Pelayanan Publik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:16 WIB
Satpol PP dan Ditlantas Polda Gorontalo Jalin Sinergi Menjaga Ketertiban GORR
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 08:18 WIB
Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Samsat Pembantu Hadir di Wonosari Boalemo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 06:24 WIB
Samsat Pembantu Hadir di Wonosari, Optimalkan Pajak Kendaraan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 18 Maret 2024 | 19:30 WIB
Pemprov Gorontalo Bakal Resmikan Samsat Pembantu Kecamatan Wonosari
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Rabu, 24 Januari 2024 | 18:42 WIB
Eka Putra Resmikan Gedung dan Buka Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP)