- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Senin, 11 November 2024 | 12:39 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Kamis, 2 November 2023 | 06:48 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 59
Amuntai, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Zakly Asswan melantik 1.069 anggota Badan Permusyarawatan Desa se Kabupaten HSU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2023-2029 di Gor Empu Mandastana, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri, Sekretaris Daerah HSU, unsur Forkopimda, Ketua PABPDSI Kalsel dan Kepala DPMD HSU.
Dalam sambutannya, Pj Bupati, Zakly menyampaikan pelantikan anggota BPD se Kabupaten HSU diharapkan dapat mendorong komitmen untuk melaksanakan amanat yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa di wilayah masing-masing.
BPD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“BPD juga bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dalam sambutannya mengatakan, BPD merupakan DPRD-nya desa. “Jadi tugas pian sama dengan ulun,” ujarnya.
Almien mengingatkan kembali tugas BPD antara lain membuat aturan-aturan yang ada di desa bersama kepala desa, mengelola anggaran desa bersama kepala desa dengan sebaik – baiknya serta BPD sebagai pengawasan pelaksanaan untuk membangun desa.
“Mudah-mudahan anggota BPD yang sudah dilantik, untuk program yang akan di laksanakan nanti dapat membawa desa masing-masing ke arah yang lebih baik dan lebih maju,” tutupnya. (Diskominfosandi/rizki/aulia)