:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 30 Oktober 2023 | 09:59 WIB - Redaktur: Tobari - 36
Sleman, InfoPublik – Anggota DPRD DIY Dapil Sleman Utara, Mardiyono menggelar Sosialisasi Materi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah di Gubung Merapi, Tunggularum, Wonokerto, Turi, Sabtu (28/10/2023). Kegiatan ini diikuti oleh 100 warga yang berasal dari Girikerto Utara dan Wonokerto Utara.
“Materi sosialisasi ini mencakup berbagai aspek terkait Kewirausahaan Daerah, termasuk asas-asas kewirausahaan daerah, ruang lingkup pengaturan kewirausahaan daerah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, rencana induk kewirausahaan daerah, gugus tugas kewirausahaan daerah, pembangunan sumber daya wirausaha, pemberdayaan kewirausahaan, sistem informasi kewirausahaan daerah, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan,” ujar Mardiyono.
Dalam acara tersebut, dua narasumber memberikan penjelasan mendalam tentang Materi Perda DIY No. 11 Tahun 2018. Narasumber pertama adalah Arief Noor Hartanto, yang membahas aspek hukum dan regulasi terkait kewirausahaan daerah. Sementara narasumber kedua, apt. Rahmalia Prastyana, fokus pada implementasi kewirausahaan dalam sektor sumber daya manusia.
Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti acara ini dan menyadari pentingnya pemahaman mengenai kewirausahaan daerah. Mereka memahami bahwa Kewirausahaan Daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah mereka.
“Acara ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memahami peraturan-peraturan terkait wirausaha dan bagaimana penguatan modal dan pemasaran khususnya di Turi Utara,” ujar Mustakim, salah satu peserta dari Wonokerto. (Arief Hartanto/toeb)