- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB
: Bhabinkamtibmas Desa Salati, Briptu Rahman Rajak, usai sosialisasi cegah pungli di desa binaannya. Foto: Laode
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 27 Oktober 2023 | 16:34 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 81
Taliabu, InfoPublik - Polres Pulau Taliabu, mulai sosialisasi di masyarakat perihal tindak pidana pemungutan liar atau pungli dan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya. Sosialisasi ini sudah berlangsung sejak Jum’at (27/10/2023) di desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut.
Dimana, sosialisasi tersebut diadakan Bhabinkamtibmas setempat, Briptu Rahman Rajak. Agenda itu bertema "Mari bersama wujudkan Taliabu bebas pungli, kami tolak pungli."
Diketahui, pelaksanaan sosialisasi merupakan bagian dari peran UPP Saber Pungli Kabupaten Pulau Taliabu. Pihak-pihak yang terlibat dalam saber pungli itu antara lain, Pemda, Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo melalui Kapolsek Taliabu Barat, IPDA Faisal Batjo mengatakan, Kegiatan tersebut penting untuk dilakukan. Sebab, pungli dapat terjadi di tengah masyarakat.
Misalnya, penerima suap maupun sebagai pemberi suap untuk mempercepat atau memperlancar suatu proses urusan kepentingan.
"Pungli besar kecilnya merupakan perbuatan korupsi dan melanggar hukum," terangnya,
Karena itu, dia meminta masyarakat dapat secara bersama memberantas pungli di Pulau Taliabu. Masyarakat dapat melaporkan ke penegak hukum, ketika melihat langsung tindakan pungli di lapangan.
"Pemberi ataupun penerima pungli sama-sama melanggar hukum," tegasnya.Laode/MC Tidore