: Polsek Kurik bersama Tripida setempat saat melakukan pemusnahan Miras ilegal bermerek-Foto:Mc.Merauke hasil razia dari Kampung Rawasari, Rabu (25/10/2023)
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 26 Oktober 2023 | 08:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 42
Merauke, InfoPublik – Puluhan botol minuman keras bermerek ilegal yag berhasil disita Polsek Kurik dari razia yang dilakukan di Kampung Rawa Sari, Kurik beberapa waktu lalu akhirnya dimusnahkan di halaman Polsek Kurik, Selasa (24/10/2023). Pemusnahan dilakukan Polsek Kurik dengan melibatkan Tripida setempat.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan melalui Kapolsek Kurik AKP. Marlina Kaimu menjelaskan bahwa Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia yang dilakukan di Kampung Rawasari dengan pemilik H dan E.
‘’Pemusnahan yang kami lakukan ini sesuai petunjuk pimpinan dengan mengundang Tripida dan dibuatkan berita acara pemusnahan,’’ kata Kapolsek perempuan asal Kabupaten Mappi tersebut, Rabu (25/10/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan merek Bronson panjang 21 botol, Anggur Merah tiga botol, Anggur Hijau Kawa-kawa dua botol, Bronson Gepeng 4 botol, Robinson Panjang tiga botol, dan Robinson gepeng empat botol dengan total 37 botol.
Kapolsek Marlina Kaimu mengharapkan kepada pelaku agar tidak menggulangi perbuatannya tersebut. Dan kepada warga Kurik agar jangan menjual dan membuat Miras pabrik maupun miras lokal yang dapat mengganggu Kamtibmas sehingga berdampak pada pemerintahan dan pembangunan di kampung. Apalagi menjelang Pemilu, Kapolsek mengingatkan akan memberikan tindakan tegas para pembuat, penjual Miras di wilayah hukum Polsek Kurik. (Mc.Merauke/Eyv))