: Penandatanganan kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dan BPJS Kesehatan-Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 26 Oktober 2023 | 08:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 180
Merauke, InfoPublik - Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
Kompensasi yang dimaksud dapat berupa penggantian uang tunai atau kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan fasilitas kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu BPJS Kesehatan Cabang Merauke untuk memenuhi standar layanan kesehatan yang memadai yakni menggelar Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke mengenai pemenuhan Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS), Rabu (25/10/2023) di Merauke.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata yang didampingi langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo menjelaskan bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan manfaat sesuai dengan regulasi yang berlaku tidak terkecuali peserta JKN yang berada di daerah pelosok.
“Terkait dengan penandatanganan tersebut, diharapkan adanya pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta JKN termasuk di daerah DBTFMS yakni Puskesmas Ilwayab. Kehadiran JKN tidak hanya terfokus pada layanan kesehatan di perkotaan namun termasuk daerah perifer oleh karenanya berkat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan," ucapnya.
Mangisi juga menambahkan, apreasiasi yang setinggi - tingginya kepada pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke serta seluruh pemangku kepentingan utama yang terlibat atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, manfaat Jaminan kesehatan harus mudah, cepat dan setara.
Tidak dapat dipungkiri, katanya, masih ada daerah yang belum dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai sehingga program DBTFMS inilah yang dapat menjadi salah satu solusi yang bisa dilaksanakan.
"Selaras dengan transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara tentunya kami sangat berharap tenaga medis yang bertugas Puskesmas Ilwayab agar melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesional mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan,dr. Herlina B. C. Rahangiar menyampaikan rasa senang dan syukurnya atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Ia menilai bahwa negara sangat memperhatikan daerah terpencil melalui Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Saya melihat ini adalah sebuah proses yang semakin baik dan tentunya kami akan mendukung serta berkomitmen menyelenggarakan program JKN dengan baik di Provinsi Papua Selatan. Program DBTFMS ini merupakan implementasi hadirnya negara terhadap pemberian Jaminan kesehatan kepada masyarakat khsusnya masyarkat yang berada di daerah terpencil salah satunya Distrik Ilwayab. Saya yakin bahwa dengan kerjasama ini akan semakin meningkatkan semangat dan etos Kerja tenaga medis yang ada di Puskesmas Ilwayab sehingga harapan terbesarnya yakni terjadinya peningkatan dan pemerataan derajat kesehatan masyarakat,”katanya.
Selain dari pada itu, dengan adanya program DBTFMS ini aksesibilitas layanan bagi peserta JKN terus meningkat sebagaimana harapan bersama dengan tetap memastikan bahwa mutu layanan kesehatan lebih baik dari sebelumnya.(McMrk/Get/Ngr/Eyv)