:
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:22 WIB - Redaktur: Tobari - 100
Sleman, InfoPublik - Tingkat kesadaran masyarakat akan pengurusan izin bangunan, terutama rumah tinggal masih rendah. Karena itu Pemerintah Kabupaten Sleman meluncurkan program Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis, tanpa restribusi dan denda.
Dwi Bakti Novianto, Petugas Administrasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman menuturkan, program dispensasi ini berdasarkan Peraturan Bupati Sleman no 1.7 Tahun 2022 tentang legalitas bangunan.
"Siapa yang boleh ikut yaitu seluruh rumah atau bangunan yang ada di Sleman yang difungsikan untuk rumah tinggal saja,” ujarnya pada acara Sosialisasi Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung, Jum'at (20/10/2023) di Aula Kalurahan Donoharjo.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan untuk program ini adalah bangunan terdiri dari satu atau dua lantai, sudah dibangun pada 2015 dengan luas total bangunan 400 m2 serta tanah harus berstatus pekarangan.
Sementara untuk syarat kelengkapan administrasi meliputi fc KTP pemohon, fc sertifikat tanah atau letter C, gambar denah bangunan, gambar sketsa lokasi atau titik koordinat bangunan, mengisi formulir, dan foto gambar bangunan tampak depan.
"Untuk tata cara mendaftar dapat secara online ke slemankab.co.id (perizinan slemankab.go.id), ke kantor atau mendaftarkan kolektif, maka petugas akan melakukan jemput bola. Untuk melakukan komunikasi masyarakat dapat menghubungi bagian administrasi 087718636867,” jelas Dwi.
Menurutnya, ada beberapa keuntungan dengan melakukan pengurusan PBG ini, di antaranya untuk legalitas atau perlindungan hukum, untuk mengurus izin usaha, nilai jual menjadi lebih tinggi serta memiliki nilai yang lebih tinggi jika akan diagunkan ke bank. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik/toeb)