Disperdagkop Pidie Lakukan Tera Ulang PUBBM SPBU Gampong Mali Guyui

:


Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 20 Oktober 2023 | 09:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 82


Sigli, InfoPublik - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) Kabupaten Pidie melakukan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) SPBU 14.241.103 Gampong Mali Guyui, Kecamatan Sakti, Rabu (18/10/2023).

Pelayanan tera ulang dilakukan Tim Tera Unit Metrologi Legal (UML), juga turut dihadiri langsung oleh Kepala Disperdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar.

Pada kesempatan itu, Cut Afrianidar menjelaskan, tera ulang PUBBM SPBU bertujuan melindungi konsumen dalam hal kebenaran alat takar tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selanjutnya setelah dilakukan pengujian oleh penera dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pompa ukur akan dipasangi segel dan tanda tera sah 2023 yang berlaku untuk satu tahun ke depan.

“Tiga bulan setelah dilakukan tera ulang, petugas dari Unit Metrologi Legal akan melakukan pengawasan secara rutin. Apakah pemilik merusak segel atau melakukan kecurangan. Oleh karena itu, ke depan kita akan meningkatkan jumlah penera,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ini menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik SPBU untuk mentera ulangkan alat ukur yang ada.

“Pompa ukur SPBU ini harus ditera ulang secara rutin agar berfungsi dengan baik. Dengan demikian, alat ukur yang digunakan pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menjamin pemenuhan hak- hak konsumen pengguna SPBU, dan tidak merugikan konsumen,”lanjutnya. 

Pihaknya berharap tidak ada kecurangan bagi pengusaha SPBU dalam rangka mengoperasikan nozzlenya, sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Kalau ada keluhan dari masyarakat, bagi kami itu suatu hal yang positif, karena konsumen sudah mulai jeli melihat alat ukur. Hal ini menunjukkan masyarakat sudah cerdas dan jeli melihat alat ukur, baik itu SPBU maupun di pasar,” ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan upaya langkah konkrit dalam upaya penanganan peningkatan angka inflasi dalam masyarakat dan peningkatan konsumsi masyarakat, yang nantinya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Sementara Penera Ahli, Irwansya sebagai petugas teknis mengungkapkan pada tera ulang PUBBM SPBU ini metode pengujiannya menggunakan bejana ukur dengan kapasitas 20 liter.

“Batas kesalahan yang diijinkan itu +/- 100 mililiter. Apabila ada pompa ukur diluar batas yang diijinkan, maka akan dilakukan justir atau alat penyetel ukuran BBM, sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia menambahkan apabila ada SPBU atau Alat UTTP yang tidak melakukan tera ulang, berarti melanggar undang-undang, karena alat ukur yang digunakan wajib ditera ulang satu tahun sekali.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp 2 miliar,” sebutnya.(Mc.Pidie/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PIDIE
  • Rabu, 13 November 2024 | 15:58 WIB
Pj Bupati Pidie Ingatkan Pentingnya Profesionalisme ASN
  • Oleh MC KAB PIDIE
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:03 WIB
Pemkab Pidie Terima Bantuan Internet Gratis
  • Oleh MC KAB PIDIE
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 14:22 WIB
Pemkab Pidie Ajak Pemuda Bangkit dalam Semangat Sumpah Pemuda ke-96