:
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:54 WIB - Redaktur: Tobari - 15
Sleman, InfoPublik - Menjelang masa kampanye pemilihan umum serentak 2024, Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan pengelolaan data penanganan pelanggaran pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Rabu (18/10/2023).
Hadir sebagai narasumber Rizki Dermawan Sinaga dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang mengupas tentang penanganan pelanggaran pemilihan umum mulai dari prinsip penanganan pelanggaran pemilu, peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu, hingga penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam paparan materinya Rizki Dermawan menuturkan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya berorientasi pada perlindungan hak politik dalam hal ini hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan, transparan dimana proses dan hasilnya mudah diketahui, proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif, serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi.
“Sebelum membuat rekomendasi terhadap perlakuan sebuah dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam harus Menyusun kajian awal dan kajian dugaan pelanggaran pemilu, serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang hasilnya dituangkan berupa rekomendasi,” tegas Rizki dihadapan 51 Panwascam se-Kabupaten Sleman.
Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten Sleman.
Selain laporan dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam juga bisa memproses temuan pelanggaran pemilu yang didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran.
Sebelum menetapkan sebagai temuan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi antara lain ada identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, ada identitas terlapor, ada uraian kejadian, serta terdapat bukti dugaan pelanggarannya.
“Berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc (PPK dan PPS sebagai penyelenggara teknis pemilu), Panwascam sebatas memberikan rekomendasi hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran etik tersebut dan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten untuk diproses atau ditangani dengan batas waktu penanganan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan dan diregistrasi,” imbuh Rizki.
Dalam hal sebuah hasil pengawasan atau laporan terdapat dua atau lebih jenis dugaan pelanggaran pemilu yang salah satunya merupakan pelanggaran administratif pemilu (misalnya pidana dan administrasi), maka diregistrasi sesuai Peraturan Bawaslu masing-masing. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)