Rakor Bersama Stakeholder, Panwaslu Depok Paparkan Tantangan Pemilu 2024

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:40 WIB - Redaktur: Tobari - 8


Sleman, InfoPublik – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman Muhammad Muamar Zaenuddin Ekhsan menjelaskan terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Berbagai tantangan itu, menurut Muamar, diantaranya adalah politisasi identitas, politik uang, netralitas ASN/TNI/POLRI yang dilarang terlibat kampanye, dan penyebaran berita hoaks di sosial media yang semakin marak.

“Banyak kita dapati tantangan dan hambatan dalam pemilu, tentu banyak dan itu juga merupakan bagian dari tantangan kita bersama,” ujar Muamar dalam Rakoor bersama Stakeholder tingkat Kapanewon Depok bertempat di Gedung PPK Kantor Kapanewon Depok, Senin (16/10/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ini menjelaskan, salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah politik identitas. Dalam gelaran pesta demokrasi, kerap terjadi politisasi identitas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat luas.

"Kami selalu menekankan, peserta maupun pendukung dilarang untuk menghasut dan menebar kebencian. Karena bisa menimbulkan hasrat pertentangan, perbedaan SARA," ungkapnya.

Kedua, sambung Muamar, politik uang juga menjadi persoalan yang menjadi perhatian Panwaslu Depok Sleman. Untuk mencegah politik uang, menurut Muamar, pihaknya telah mengajak masyarakat terutama mahasiswa untuk berani menolak uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentu, yang ingin meraih suara dalam pemilu 2024 nanti.

“Kita juga sudah menyerukan kepada semua, tolak politik uang. Karena itu dapat merusak demokrasi kita. Praktik politik uang itu kotor, tidak baik, sehingga harus kita perangi bersama, demi masa depan bangsa dan negara kita tercinta,” papar Alumnus Universitas AMIKOM Yogyakarta ini.

Kalau dulu taglinenya ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Sekarang kita ubah, jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya, dan laporkan ke kami, Panwaslu Depok.

Muamar menambahkan, yang ketiga adalah Netralias ASN. Setiap ASN dilarang ikut kampanye dan memihak kepada salah satu peserta pemilu yang sedang berkompetisi. Hal ini, menurut Muamar sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

"Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, kami tidak bisa bekerja sendirian. Harus koordinasi dengan stakeholder terkait. Ada aturan yang tidak bisa dilampaui oleh Bawaslu," tuturnya, menjelaskan.

Terakhir, kata Muamar adalah berita hoax yang berbahaya adalah disinformasi karena ada unsur kesengajaan. Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 menyatakan tidak boleh menyebarkan berita bohong.

Kemudian, Muamar menjelaskan bahwa ada juga Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan tidak boleh menyebarkan berita hoax yang menimbulkan kebencian, hasutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Hoax ini sudah sangat merajalela dalam keseharian kita. Hampir semua pasti merasakan dampaknya,” papar pengasuh Pondok Pesantren Darul ‘Ulum itu. “Tapi kita harus optimis, mari jaga jari kita masing-masing. Mulai dari diri kita, biasakan saring sebelum sharing,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok/toeb)