:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 16 Oktober 2023 | 09:46 WIB - Redaktur: Tobari - 12
Sleman, InfoPublik – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman Muhammad Muamar Zaenuddin Ekhsan menegaskan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu.
Menurut Muamar, dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.
Apabila peserta pemilu hadir di tempat ibadah dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir di tempat ibadah jika diundang.
"Kemudian, catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, peserta pemilu diundangnya ke tempat ibadah tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ungkap Muamar dalam Rapat Koordinasi bersama Ikatan Remaja Masjid (Irmas) Kapanewon Depok, Jumat (13/10/2023).
Panwaslu Depok, menurut Muamar, sangat mendukung langkah Kementrian Agama yang menyatakan mesjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye.
Alumnus Universitas Amikom Yogyakarta itu juga mengungkapkan semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid semata, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye.
"Lantas, di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah," tegas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu.
Panwaslu Depok, menurut Muamar, menilai masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan. Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks pemilu.
"Dari masjid, kita semua harus memastikan Pemilu 14 Februari 2024 nanti, berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban,” harap Muamar.
“Masjid pun bisa menjadi pelopor bagaimana moderasi beragama kuat mengawal Pemilu 2024 tahun depan," pungkas Pengasuh Pondok Pesantren Darul ‘Ulum itu. (Athiful/KIM Depok/toeb)