:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 16 Oktober 2023 | 08:58 WIB - Redaktur: Tobari - 22
Sleman, InfoPublik - Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan bertajuk ‘Silaturahim Kebangsaan 1000 Kiai dan Ibu Nyai’ yang dilakukan oleh bakal calon wakil presiden H. Abdul Muhaimin Iskandar yang berlangsung di lapangan Pondok Pesantren Al-Falahiyyah Mlangi, Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (12/10/2023) siang.
Tampak hadir dalam kegiatan pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, serta Panwaslu Kelurahan/Desa Nogotirto, Anggita Pramono Djati.
“Sebagai pengawas pemilu wajib hukumnya melakukan pengawasan terhadap seluruh kontestan pemilu tanpa terkecuali. Apalagi saat ini belum memasuki masa kampanye dan belum ditetapkannya calon legislatif maupun calon pasangan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujar Arjuna bersemangat.
Sesungguhnya terdapat tiga metode pengawasan pelaksanaan pemilu yang bisa diterapkan yakni metode reaktif artinya tindakan dilakukan setelah ada pelanggaran. Kemudian metode proaktif yang dilakukan dengan mengantisipasi atau meminimalisir setiap pelanggaran yang terjadi.
Serta metode prediktif yang memiliki konsep pengawas pemilu harus dapat memperkirakan pelanggaran yang akan terjadi sehingga mengetahui dan memahami cara antisipasinya.
Diperlukan adanya komitmen bersama dari pengawas pemilu pada setiap tingkatan untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil seperti yang tertuang dalam asas penyelenggaran pemilu. Untuk itu, perlu adanya cara pandang pengawas pemilu terhadap proses pemilihan umum secara komprehensif dan menyeluruh.
Senada hal tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menimpali bahwa pengawas pemilu sejati harus dapat melakukan identifikasi terhadap risiko tertentu yang mungkin dialami atau bisa melakukan pengembangan internal audit pengawasan.
“Melalui jalinan koordinasi yang gigih dengan pihak terkait lainnya dalam melakukan eksekusi setiap pelanggaran yang terjadi, maka metode pengawasan tersebut di atas dapat dijalankan secara efektif dan efisien,” jelas Adnan.
Meskipun Komisi pemilihan Umum melarang kegiatan kampanye sebelum memasuki masa kampanye, tetapi mengijinkan peserta pemilu melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang boleh dilakukan khusus partai politik sebagai peserta pemilu melalui pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, maupun lewat pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dengan metode apapun, pada saat melakukan sosialisasi bagi pelaksana, peserta, serta tim kampanye dilarang untuk menampilkan citra diri, identitas, maupun ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politiknya,” terangnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)