Paska Dikukuhkan Tim Kalurahan APU Ambarketawang Rumuskan Program Kerja

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:23 WIB - Redaktur: Tobari - 33


Sleman, InfoPublik - Menindaklanjuti kegiatan paska pengukuhan Tim Kalurahan Anti Politik Uang Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping masa bakti 2023 - 2028 pada 16 September 2023 silam, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait.

Untuk merumuskan program kerja dan peraturan kalurahan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, berintegritas, sesuai dengan kewenangan pemerintah kalurahan yang memiliki komitmen untuk melakukan pembinaan kemasyarakatan dalam bentuk Pendidikan pemilih cerdas.

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Bambang Nurdianto, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho, Lurah Ambarketawang, Sumaryanto beserta Pamong Kalurahan Ambarketawang, Bhabinkamtibmas Ambarketawang, Aipda Ibnoe Prastowo.

Babinsa Ambarketawang, Sertu Dawamiyanto, serta para Kepala Padukuhan se-Kalurahan Ambarketawang dibuka secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko.

Beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono berlangsung di Biko Resto Watulangkah, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kamis (12/10/2023) malam.

Dalam laporannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menyampaikan tujuan dibentuknya Kalurahan Anti Politik Uang di Kalurahan Ambarketawang yaitu demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan berintegritas, serta memberikan pemahaman tentang kepemiluan dan pengawasan sehingga terbentuk masyarakat yang cerdas dan berani menolak politik uang.

Politik uang dalam pemilihan umum dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa karena merupakan bagian awal terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat maupun anggota dewan ketika menjabat.

"Proses pemilihan umum yang diawali dengan politik uang, jika terpilih menjadi wakil rakyat maupun kepala daerah yang dipikirkan adalah mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pencalonan,” ujar Adnan. 

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar yang didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan perlu adanya sinergitas antara Tim Kalurahan Anti Politik Uang, peserta pemilu baik perorangan, pasangan calon, maupun partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan program kerja Kalurahan Anti Politik Uang di wilayah Kalurahan Ambarketawang karena memiliki peran masing-masing yang sangat besar.

“Untuk mewujudkan gerakan anti politik uang di Kalurahan Ambarketawang maka diperlukan komitmen beberapa pihak diantaranya Tim Anti Politik Uang Kalurahan Ambarketawang, partai politik, calon legislatif, tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, serta pelaksana kampanye calon dewan perwakilan daerah untuk menolak politik uang,” tegas Arjuna.

Upaya membangun demokrasi bangsa Indonesia melalui pemilu dalam demokrasi electoral tidak boleh diciderai dengan berbagai jenis perilaku tak bermoral, salah satunya adalah politik uang karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta mengkhianati seluruh nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai landasan negara dan landasan kebangsaan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)