:
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:19 WIB - Redaktur: Tobari - 26
Sleman, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan/Kapanewon Tempel menggelar Rapat Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pendopo Kapanewon Tempel, Kamis (12/10/2023)
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Tempel beserta staf, Koordinator Sekretariat Panwaslu kecamatan, seluruh jajaran Pengawas tingkat Desa/kalurahan ( PKD ), serta PPK kecamatan Tempel ini bertujuan untuk menentukan strategi pencegahan dan pengawasan dalam penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024.
Ninda Eka Nur Vytasari, Koordinator Divisi Pencegahan Hukum Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, mengharapkan dari masing – masing pengawas tingkat desa untuk tetap menerapkan terminologi dari Bawaslu di dalam pengawasan tahapan pemilu 2024.
“Saya harap jajaran pengawas baik tingkat kecamatan sampai kalurahan selalu menerapkan terminologi dari Bawaslu yaitu cegah, awasi, tindak yang harus kita tanam dalam diri dan pikiran kita,” harapnya.
Sementara itu, Supardi, selaku Koordinator Sekretariat Panwaslu Tempel meminta kepada jajaran pengawas baik kecamatan /kapanewon sampai kalurahan /desa untuk lebih intens mengawal dan meningkatkan pemahaman pengawasan terhadap Tahapan DPTb dan DPK.
"Dengan dihadirkannya PPK kali ini pemahaman dan persepsi kita mengenai DPTb dan DPK dapat sama sehingga ketika ada pihak-pihak dari luar penyelenggara yang mengajukan pertanyaan kita pengawas dan KPU memiliki jawaban yang sama," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi PPK Tempel, Heru Krisdiyantara dalam materi yang disampaikannya kembali menitikberatkan tentang pengertian juga 9 kriteria apa saja yang tergolong dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta alur-alur nya.
"Alur pindah memilih dapat dilayani dari tingkat PPS , PPK dan KPUD melalui aplikasi Sidalih. Kriteria untuk pindah memilih karena pindah domisili yang memberi approve langsung dari KPU, tetapi untuk 8 kriteria lain nya bisa langsung di approve di tingkat PPS atau PPK," ungkap Heru.
Kemudian disampaikan juga untuk kepengurusan DPTb maksimal 30 hari sebelum hari H dan untuk kriteria tertentu, 4 kriteria bisa sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Diakhir materi nya, Heru menyampaikan data pindah memilih baik yang masuk atau pun yang keluar hanya berupa angka saja karena regulasi nya mengatur untuk tidak memberikan data secara lengkap. (SBD/KIM Tempel/toeb)