:
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:38 WIB - Redaktur: Tobari - 22
Sleman, InfoPublik - Pemerintah Kapanewon Gamping menyelenggarakan kegiatan lomba masak olahan pangan lokal yang telah bersertifikasi halal dan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) yang diampu oleh Tim Penggerak PKK Kapanewon Gamping dan digelar di Pendopo Kapanewon Gamping, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan lomba tersebut, diselenggarakan untuk mendorong dan meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mengembangkan maupun menciptakan menu makanan yang beragam dan bergizi seimbang serta aman berbasis sumber daya lokal.
Kompetisi ajang kreativitas mengolah bahan pangan lokal dibuka secara langsung oleh Panewu Gamping, Yakti Yudanto didampingi Panewu Anom, Dewanto Tri Nugroho dan Ketua Tim Penggerak PKK Kapanewon Gamping, Eka Suryanti menyampaikan bahwa masyarakat pelaku UMKM perlu memahami arti pentingnya kepemilikan sertifikat halal dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga pada produk olahan makanan.
Serta terus berkreasi dalam menciptakan produk olahan pangan menggunakan bahan pangan lokal baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan.
Seluruh pelaku UMKM di wilayah Kapanewon Gamping seharusnya telah mengantongi sertifikat halal maupun sertifikat PIRT untuk mengantisipasi adanya pasar modern yang kemungkinan dapat dikerjasamakan.
"Sehingga produk UMKM dapat menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, dikenal banyak orang, sehingga peluang untuk terjual menjadi semakin tinggi,” tutur Yakti dihadapan para kontestan lomba masak.
Ia menegaskan berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 bahwa sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) diberikan Bupati melalui Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang telah memenuhi persyaratan standar Kesehatan pengolahan pangan industri rumah tangga dimana pemilik usaha berkewajiban melaksanakan selama 3 bulan sejak sertifikat diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun.
Terdapat beragam manfaat yang diperoleh sebagai pemilik usaha industry rumah tangga yang telah memiliki sertifikasi produksi pangan, diantaranya adalah sebagai penanda produk sudah teruji layak untuk diperjualbelikan, sehingga tidak ada yang dapat melarang produk usaha rumahan tersebut untuk beredar lantaran telah mempunyai izin edar dari Dinas Kesehatan.
Selain itu, produk olahan makanan yang telah mengantongi sertifikasi keamanan dan layak edar akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen karena dapat meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha sekaligus menunjukkan bahwa pemilik sertifikat PIRT telah menjalankan usahanya dengan jujur sehingga dapat lolos uji yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Setelah dilakukan penilaian oleh Dewan Juri yang terdiri dari Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga kapanewon Gamping, Eka Suryanti, dan Rini Astutiningsih dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Sleman.
Beserta Edi Santosa selaku Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi Kabupaten Sleman diputuskan Juara I diraih oleh pelaku usaha dari Kalurahan Banyuraden untuk kategori produk bersertifikat halal dengan total nilai 480.
Sedangkan Juara I kategori produk bersertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diraih oleh pelaku usaha dari Kalurahan Balecatur yang mendapat total nilai 465. Seluruh Pemenang kejuaraan mendapatkan penghargaan berupa thropy dan uang pembinaan yang diserahkan secara langsung oleh Panewu Gamping. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)