- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 13 November 2024 | 15:42 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 151
Sumbawa Barat, InfoPublik — Kasus guru aniaya murid hingga berujung ke pengadilan hingga kini masih menjadi pembahasan hangat publik Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Di medsos, kasus ini terkesan ingin menyeret sejumlah lembaga terkait. Mereka dianggap tidak mengedepankan upaya mediasi, tapi memilih melanjutkan ke meja hijau.
‘’Videonya viral melalui medsos dengan judul Guru Agama di Sumbawa Barat dipolisikan orang tua murid dan dituntut ganti rugi Rp50 juta karena tak terima anaknya ditegur untuk salat berjama'ah,’’ jelas Kajari Sumbawa Barat melalui Kasi Intelejen, Rasyid Yuliansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Rasyid menegaskan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan upaya mediasi (Restoratif Justice,red) menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan guru Akbar Sorasa terhadap korbannya, agar kasus ini tidak sampai di pengadilan.
Namun, pihak pelapor yaitu keluarga korban bersikeras kasus ini diproses secara hukum.
‘’Pihak pelapor lah yang bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap persidangan,’’ tegasnya lagi.
Rasyid menjelaskan, oknum guru ini kemudian didakwa dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini sendiri lanjut dia terjadi Oktober 2022 lalu di SMK 1 Taliwang.
Adapun kronoligis kasusnya, korban ditegur oleh terdakwa Akbar Sorasa untuk melaksanakan salat zuhur berjama'ah. Namun teguran itu tak indahkan korban sehingga terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan bambu termasuk menggunakan tangan kosong serta menendang MA.
‘’Hasil Visum Et Repertum Nomor 045.2/9854/RSUD/XI/2022 tanggal 01 November 2022, korban diketahui mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul,’’ urainya.
Sementara itu, kasus Guru Akbar sendiri sudah dalam proses persidangan. Pada sidang lanjutan yang digelar Rabu 4 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Negeri Sumbawa, ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Sumbawa Barat dan Sumbawa serta AGPAII maupun forum komite sekolah se-Sumbawa Barat menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan kepada Guru Akbar.
Saat orasi, para guru menuntut agar guru Akbar dibebaskan ada juga yang menilai penegak hukum di KSB dinilai tidak patuh terhadap kesepakatan bersama antara Kapolri dengan PGRI bahwa tidak semua masalah yang menyangkut guru bisa diselesaikan lewat proses hukum. Termasuk di kejaksaan yang seharusnya mengedepankan upaya Restoratif Justice, penyelesaian kasus melalui jalur rekonsiliasi. (MC Sumbawa Barat)