- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB
: Ketua Bawaslu Kabupaten Toba,Sahat Sibarani
Oleh MC KAB TOBA, Senin, 9 Oktober 2023 | 21:38 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 40
Toba, InfoPublik - Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Sahat Sibarani menegaskan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Beberapa hal ia sampaikan sebagai pedoman bagi ASN soal penjagaan netralitas.
Selanjutnya, ia menjelaskan dasar hukum netralitas ASN. Setidaknya ada tiga dasar hukumnya, yakni: Pertama, pasal 9 ayat (2) UU 5/2014, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kedua, pada Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disampaikan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang pertama, pejabat badan usaha milik negara/ badan usaga milik daerah.
Kedua, Aparatur Sipil Negara, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Ketiga, Kepala desa atau sebutan lain/ lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/ perangkat kelurahan.
Ketiga, pasal 5 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi, memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara ikut kampanye, peserta kampanye, atribut partai dll.
Selanjutnya, ia menyampaikan surat edaran bersama Mendagri Menpan RB, Ketua KASN dan Kerua Bawaslu.
Dalam surat edaran tersebut, ASN memiliki kewajiban yaitu Pertama, menyosialisasikan hasil keputusan bersama tersebut.
Kedua, mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pegawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak laon sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Keempat, melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.
Selanjutnya, ia menjelaskan soal jenis pelanggaran netralitas ASN ada beberapa jenis pelanggaran netralitas ASN.
"Yaitu kampanye/sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, melakukan foto bersama bakal calon/ pasangan calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/ calon peserta pilkada, dan melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain swbagai bakal valon kepala daerah/ wakil kepala daerah," tutur Sahat Sibarani, Senin (9/10/2023).
Ia mengatakan beberapa hal sebagai penyebab ketidaknetralan ASN dalam pemilu.
"Beberapa hal penyebab ASN ridak netral; ikatan persaudaraan, kepentingan karir, kesamaan latar belakang, hutang budi, dan tekanan pasangan calon," pungkasnya.(MC Toba rits/rik)