- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Jumat, 15 November 2024 | 12:23 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 7 Oktober 2023 | 18:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 66
Sumbawa Barat, InfoPublik - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. W. Musyafirin meresmikan rumah Restorative Justice dan Rumah Jaga Desa, Kamis (6/10/2023).
"Saya berharap rumah Restorative Justice ini menjadi solusi baru dalam menangani dan menyelesaikan persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat," harap Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin.
Harapan ini cukup beralasan, sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya banyak persoalan sederhana yang terjadi di masyarakat membuat silaturrahmi menjadi retak. Termasuk persoalan lain terutama dalam pengelolaan keuangan Desa.
"Fungsi Rumah Jaga Desa, memungkin Desa datang untuk berkonsultasi. Ini harus dimanfaatkan, kalau ada masalah di desa, konsultasikan dengan segera lewat rumah ini," tegasnya.
Keberadaan Rumah Jaga Desa, lanjut Bupati berfungsi sebagai upaya pencegahan. Diakuinya, aturan terutama dalam pengelolaan dana di Desa tidak hanya hitam putih.
"Ada juga yang abu-abu, ini yang perlu dikonsultasikan," ingatnya.
Bupati Sumbawa Barat dua periode ini meminta para Kepala Desa (Kades) membiasakan diri melakukan konsultasi lebih dulu, sebelum mengalokasikan atau mengeksekusi anggaran yang ada di Desa.
"Kades harus memanfaatkan keberadaan Rumah Jaga Desa ini, kalau masih ragu-ragu konsultasikan segera, jangan tunggu jadi masalah. Kenapa, karena kalau prosedurnya salah pasti hasilnya salah," pinta Bupati lagi.
H. Firin akrab disapa optimis keberadaan Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice akan membantu mengatasi berbagai persoalan yang ada.
"Dua tempat yang kita resmikan ini akan sangat membantu kita, terutama dari sisi pencegahan lebih dini," ingatnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara menegaskan, peresmian Rumah Jaga Desa/Rumah Rapulung adalah yang pertama sekaligus yang kedua untuk Rumah Restorative Justice setelah pada tahun lalu tahun diresmikan di Kantor Camat Taliwang.
"Fasilitas dan sarana yang ada di dua tempat ini diharapkan bisa menjadi tempat bertemu, bermusyawarah untuk hal yang positif sekaligus memfasilitasi Kades dalam menyelesaikan persolan yang ada di Desa," katanya.
Di tempat ini, semua Kades bisa memanfaatkan tempat ini sebagai sarana berkonsultasi terhadap masalah anggaran dana desa dan pencatatan aset desa maupun berbagai persoalan lainnya.
Kajari mengakui, Rumah Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice yang diresmikan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa yang saat ini telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Kajari, perempuan pertama Sumbawa Barat ini mengaku, tahun lalu ada 16 Desa terlibat di program tersebut.
"Sejauh ini sudah 32 dari total 64 Desa se-Kabupaten Sumbawa Barat ikut dalam Program Jaga Desa," paparnya.
Perangkat Desa bisa memanfaatkan tiga tahapan yang bisa dilalui dalam program ini. Pertama, Kades melakukan sosialisasi program apa saja yang mereka siapkan. Kedua, Jaksa akan turun melakukan review penggunaan dana desa yang benar serta membantu Desa dalam hal pencatatan aset. Ketiga, para Kades dapat menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kejaksaan.
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini. Khusus penanganan Restorative Justice setiap persoalan yang terjadi tidak perlu masuk ke ranah tuntutan. Ini bagian dari langkah pencegahan terhindar dari hukum pidana," harapnya.
Saat ini, Kejari Sumbawa Barat telah bersinergi dengan Kapolres Sumbawa Barat, Kabag Hukum Setda Sumbawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). (MC Sumbawa Barat)